Rabu, 3 Juni 2026

Libur Guru

Ketua PGRI Aceh Singkil Sesalkan Ada Kegiatan Guru pada Hari Libur

Terkesan memaksakan kegiatan serimonial kemarin, padahal hanya sekedar arahan, sapaan dan perkenalan yang sifatnya tidak urgen, sehingga telah menggan

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Ketua PGRI Aceh Singkil M Najur 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh SingkilM Najur menyesalkan pada saat hari libur masih ada kegiatan seremonial bagi guru.

Kegiatan seremonial yang Najur maksud, pertemuan virtual antara Sekda Aceh Taqwallah dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Al Hudri dengan guru SMA, SMK dan SLB, kemarin.

Menurut Najur kegiatan itu merampas hak guru untuk berlibur. Terutama bagi guru yang sedang merayakan natal.

"Terkesan memaksakan kegiatan serimonial kemarin, padahal hanya sekedar arahan, sapaan dan perkenalan yang sifatnya tidak urgen, sehingga telah mengganggu rencana lliburan guru-guru," kata Najur dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12/2020).

Najur meminta semua pihak, tidak melaksanakan kegiatan apapun hingga guru-guru fokus berlibur, mengunjungi orang tua dan lain sebagainya.

Terkait liburan guru saat libur sekolah diatur perundang-undangan Indonesia sejak tahun 1953, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953 perihal Pemberian Istirahat Cuti yang kemudian disempurnakan dengan PP 24 tahun 1976.

Demikian pula ditegaskan dalam PP 24 tahun 1976 perihal cuti yang kemudian dicabut sejak berlakunya PP 11 tahun 2017 Pasal 8.

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Resahkan Warga Lampanah Indrapuri

Baca juga: HIPMI Siap Berinvestasi di Pulau Banyak, Bupati Aceh Singkil: Kami Tunggu Langkah Konkret

"Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak berhak atas cuti tahunan," jelas Najur.

Selain itu sebutnya, Peratura BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS Bab IIIa Nomor 15, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Lalu Permendikbud 33 tahun 2018 (revisi atas Permendikbud 10 tahun 2018), tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam poin C5 perihal cuti yang tetap mendapatkan tunjangan disebutkan, cuti tahunan.

PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

"Hal ini berarti mengambil liburan bagi guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD," tukasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved