Oknum Guru Berbuat Asusila pada Bocah di Bawah Umur, Ngaku Pacaran hingga Janji Dinikahi
Seorang oknum guru diduga berbuat asusila pada anak di bawah umur. Pelaku pun berjanji akan menikahi korban.
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum guru diduga berbuat asusila pada anak di bawah umur.
Pelaku pun berjanji akan menikahi korban.
Kasus ini terbongkar setelah paman korban membaca pesat WhatsApp pelaku dengan korban.
Pelaku berinisial HT asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat kini ditangkap oleh polisi.
Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap pada 26 Desember lalu. Pelaku merupakan seorang guru, " ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung Abdul Kadir Jaelani, Minggu (27/12/2020) melalui telepon.
Modus janji nikahi
Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berjanji akan menikahi korban.
"Pelaku dan korban kenal sejak tahun 2018 lalu. Mereka ini berpacaran'.
"Jadi pelaku berjanji akan menikahi korban".
"Menurut pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 tersebut, " paparnya.
Isi WA dibaca paman
Pencabulan terbongkar setelah paman korban melihat pesan WhatsApp pelaku dengan korban.
"Setelah melihat isi pesan WA tersebut, keluarga melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, " ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Bertambah Lima Warga Lhokseumawe yang Terkonfirmasi Covid-19
Baca juga: Sudah Tiga Tahun, PD Bina Usaha Aceh Utara Belum Bayar Gaji Mantan Karyawannya
Baca juga: Nabila, Karateka dari Lhokseumawe yang Punya Segudang Prestasi
(Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ketahuan Setubuhi Anak di Bawah Umur gara-gara WA Dibaca Paman Korban"