Breaking News

Yaqut Cholil Qoumas Kini Jadi Menteri Agama, Berikut Rincian Kekayaannya

Karier politik Yaqut Cholil Qoumas terbilang panjang. Sebelum menjadi anggota dewan dari PKB, ia sebelumnya pernah menjabat Wakil Bupati Rembang

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Wapres, Jakarta 

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain.

Tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jumlah yang didapat dari gaji dan tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan oleh menteri ini.

Kemudian, pejabat menteri juga bakal mendapatkan berbagai fasilitas lain dari negara seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

()Reshuffle Kabinet Indonesia Maju 2020 (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Diculik OTK, Bocah 7 Tahun Dijadikan Jaminan 2 Tabung Gas Melon, Korban Diimingi Gorengan

Fasilitas itu adalah jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.

Fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya juga bakal didapatkan oleh menteri negara.

Besaran untuk ini melebihi gaji dan tunjangan. Anggaran operasional pejabat bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri disediakan lewat DIPA kementerian negara/lembaga tertentu yang menjadikan dana operasional ini bisa berbeda-beda.

Ini tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional tersebut tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Hal ini lantaran hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian guna menunjang aktivitas pejabat penggunanya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, ada 6 menteri baru yang saat ini menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju.

Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Selasa (22/12/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved