Pria Ini Siram Bensin ke Tubuh Mantan Pacar, Lalu Pelaku Bakar Korban dan Mendekapnya
Seorang pria nekat membakar mantan pacar lalu mendekapnya. Akibat kejadian itu, korban tewas setelah menderita luka bakar 90 persen.
"Awalnya kita menggunakan pasal primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana), subsider 338 jo 53 (percobaan pembunuhan), lebih subsider 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)."
"Namun karena korban meninggal dunia akan kita gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," katanya.
Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati.
(TribunJateng.com, Muhammad Yunan Setiawan)
Baca juga: Ini Tanggapan Atta Halilintar, Saat Ditanya Kabar Putus dari Aurel Hermansyah
Baca juga: Fakta Pelemparan Bom Molotov di Masjid Cengkareng, Kejiwaan Pelaku Dipertanyakan
Baca juga: Sholat Dhuha, Wasiat Rasulullah SAW, Simak Tata Cara dan Niatnya Dijelaskan Ustaz Abdul Somad
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Sayung Demak Ini Nekat Bakar Mantan Pacar, Lalu Mendekapnya