Berita Lhokseumawe

Terkait Larangan Perayaan Pergantian Tahun, Ini Imbauan MPU Lhokseumawe

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Lembaran Taushiyah nomor 451.7/141/2020, MPU Kota Lhokseumawe, menjelaskan masyarakat muslim Kota Lhokseumawe tidak ikut serta merayakan pergantian tahun baru masehi dengan tetap menjalankan aktifitas seperti biasa. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun.

Selain tidak sesuai Syariat Islam juga berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19 di akhir tahun ini.

Pada lembaran Taushiyah Nomor 451.7/141/2020, MPU menjelaskan masyarakat muslim  Kota Lhokseumawe tidak ikut serta merayakan pergantian tahun baru masehi dengan tetap menjalankan aktifitas seperti biasa.

Kemudian kepada pengelola hotel, rumah penginapa, cafe, tempat wisata dan hiburan tidak mengadakan acara pesta pora, apalagi sampai hura-hura yang melanggar  Syariat Islam.

Kemudian kepada warga non Muslim, diminta agar dapat menghargai daerah yang memberlakukan Syariat Islam.

“Bilapun merayakan pergantian tahun masehi, hendaknya dilaksanakan dengan tertib, di dalam ruang an tetap menjaga kenyamanan masyarakat serta mematuhi Protokol Kesehatan,” tulis MPU dalam himbauan yang ditanda tangan Ketua Tgk H Abu Bakar Ismail, Selasa (15/12/2020) kepada Serambinews.com, Senin (28/12/2020).

Selanjunya MPU mendesak Pemko Lhokseumawe tidak memberikn izin atau dukungan terhadap segala kegiatan yang menimbulkan kemungkaran, pesta pora, pembakaran Mercon, kembang api , meniup terompet dan hal-hal lainnya.

“Penegak hukum dan harus mengawasi dan harus menindak tegas  pihak-pihak yang melanggar Taushiyah ini. Kami himbau Pemko dan masyarakat untuk bertekad menjadikan Kota Lhokseumawe bersih dari berbagai perilaku maksiat dan melanggar hukum,” demikian Imbauan MPU Kota Lhokseumawe.(*)

Baca juga: Latih Tim PON Aceh, Fakhri Husaini Ingin Wujudkan Amanah Orang Tua dan Janji kepada Sang Adik

Baca juga: Kim Yo Jong Siap Menjadi Diktator Wanita Pertama Dalam Sejarah Modern

Baca juga: Pemimpin Hizbullah Tebar Ancaman kepada Israel, Rudal Presisi Sudah Berlipat Ganda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved