Pegawai Kontrak

Gaji Pegawai Kontrak Daerah di Simeulue Akhirnya Cair, Pemkab Siapkan Dana Rp 7,8 Miliar

Seperti diketahui, bahwa tertundanya pembayaran gaji bagi pegawai non PNS di daerah kepulauan itu, lantaran tidak dibahasnya anggaran perubahan 2020 a

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
Pegawai kontrak daerah Kabupaten Simeulue menggelar aksi demo ke DPRK Simeulue, menuntut gaji tiga bulan belum dibayar, Kamis (10/12/2020). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Setelah melalui proses panjang, akhirnya gaji untuk 2.500 lebih pegawai kontrak daerah Kabupaten Simeulue dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Seperti diketahui, bahwa tertundanya pembayaran gaji bagi pegawai non PNS di daerah kepulauan itu, lantaran tidak dibahasnya anggaran perubahan 2020 antara legislatif dan eksekutif.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Marlian, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (29/12/2020) membenarkan telah dicairkannya gaji untuk 2.500 lebih pegawai kontrak daerah setempat.

Hal itu dipastikan setelah sudah keluarnya Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).

"Sudah, SP2D-nya kemarin sore keluar," ujarnya.

Baca juga: Polisi Proses Laporan Atas Haikal Hassan Soal Mimpinya, Komisi III DPR RI: Sangat Mengada-ada

Baca juga: Kalahkan Lisa Blackpink, Inilah Yael Shelbia Cohen yang Dinobatkan Jadi Wanita Tercantik Dunia 2020

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka dalam Kasus Video 19 Detik, Ternyata Dibuat sebelum Cerai dengan Gading Marten

Selanjutnya, setelah SP2D terbit, maka tinggal menunggu pihak bank untuk mencairkan ke masing-masing pegawai kontrak.

Ia menambahkan, mulai hari ini para pegawai kontrak daerah setempat sudah bisa mengecek rekening masing-masing.

Namun, apabila belum masuk maka perlu bersabar sebab ada 2000-an orang yang ditransfer ke rekening.

"Sudah cair mulai hari ini. Kalau belum masuk harap bersabar karena prosesnya banyak. Kalau jumlah dananya sekitar Rp 7,8 miliar untuk pembayaran gaji pegawai kontrak selama tiga bulan," demikian Kepala BPKD Simeulue.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved