Pidie belum Sahkan RAPBK 2021

Pidie belum sahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2021, hingga dipenghujung tahun 2020

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik menandatangani dokumen RAPBK 2021 yang telah disahkan di Gedung DPRK Pidie. 

SIGLI - Pidie belum sahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2021, hingga dipenghujung tahun 2020. Padahal, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 sekitar Rp 2.099.593.454.553 sudah dibahas Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dengan Banggar DPRK Pidie, Rabu (2/12/2020).

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP kepada Serambi, Senin (28/12/2020) mengatakan, pihaknya sudah mendesak Pemkab supaya menyerahkan dokumen RAPBK 2021 untuk dibahas bersama, mengingat tahun 2020 hanya menyisakan beberapa hari lagi.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab molornya penyerahan dokumen RAPBK 2021, menyusul masing-masing SKPK belum memahami cara mengaplikasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Di mana, SIPD merupakan sistem berbasis elektornik dengan data yang terintegrasi dari Pemerintah Pusat dengan kabupaten/kota.

Penggunanaan sistem tersebut, kata politikus Partai Aceh, sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD, yang dipakai untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan dokumen perangkat kabupaten (SKPK) sebagai acuan penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBK sampai menjadi APBK yang dilaksanakan berbasis elektronik.

" Ironi sekali jika SKPK belum memahami aplikasi SIPD di sejumlah SKPK di Pidie. SKPK idealnya harus mengikuti kemajuan teknologi," jelasnya.

Ia mengatakan, dokumen Rancangan KUA-PPAS Pidie 2021 baru diserahkan ke legislatif pada 26 November 2020. Sementara kesepakatan bersama diteken pada 2 Desember 2020. Setelah itu, sebutnya, eksekutif seharusnya mengajukan Rancangan APBK 2021 ke DPRK untuk dilakukan pembahasan bersama. Tapi, faktanya hingga saat ini, dokumen itu belum kunjung diserahkan.

Ditanya apakah keterlambatan penyerahan dokumen RAPBK 2021, adanya hubungan dengan anggaran usulan pokok pikiran dewan (pokir). Menurut Mahfuddin, keterlambatan penyerahan dokumen RAPBK 2021 tidak adanya hubungan dengan pokir dewan. Sebab, pengusulan pokok pikiran dewan sudah selesai dilakukan pada Maret 2020.

" Jadi, keterlambatan penyerahan dokumen RAPBK 2021 tidak adanya hubungan sama sekali dengan pokir. Kita telah menyelesaikan usulan pokok pikiran telah selesai pada Maret 2020. Penyebabnya pada aplikasi SIPD," tegasnya.

Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi yang dihubungi Serambi, Senin (28/12/2020), untuk menkonfirmasikan keterlambatan penyerahan RAPBK 2021, meminta Serambi menghubungi Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Pidie, Mustafa, dan Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha.

Serambi yang menghubungi Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Pidie, Mustafa tidak bisa dikonfirmasikan karena sakit. "Maaf, saya sedang sakit,” sebut Mustafa.

Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha yang dihubungi Serambi, kemarin, tidak bersedia mengangkat polselnya meski tersambung. "Maaf saya lagi ada tamu," tulis Kepala Bappeda Pidie melalui pesan singkat.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved