Berita Pidie Jaya

RSUD Pijay Resmi Jadi BLUD, Komit Terapkan SPM Secara Maksimal, Begini Harapan Bupati dan Wabup

"Dengan perubahan status ini saya tegaskan agar pihak manajemen BLUD RSUD setempat segera menerapkan Standar Pelayanan Minimal

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
SERAHKAN SK BLUD: Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Bin Abbas (kanan) di dampingi Wakil Bupati H Said Mulyadi SE MSi (Dua kanan) menyerahkan SK penetapan status BLUD RSUD Pijay kepada Direktur BLUD RSU setempat, dr Fajriman SPs MSi MEd (dua kiri) Selasa (29/12/2020) di ruang kerja bupati setempat. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

"Dengan perubahan status ini saya tegaskan agar pihak manajemen BLUD RSUD setempat segera menerapkan Standar Pelayanan Minimal

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya (Pijay), Selasa (29/12/2020) resmi menjadi Badan Lanyana Umum Daerah (BLUD).

"Dengan perubahan status ini saya tegaskan agar pihak manajemen BLUD RSUD setempat segera menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sebagai komitmen dalam peningkatan kwalitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di 22 gampong dengan mengedepankan kepedulian atau Care yang tinggi suoaya masyarakat Pijay tidak lagi 'Hijrah' ke RSU daerah lain atau kabupaten tetangga," ujar  Bupati Pijay, H Aiyub Bin Abbas.

Bupati Aiyub Abbas juga didampingi Wakil Bupati, H Said Mulyadi SE MSi serta didampingi Direktur RSUD, dr Fajriman SpS MSI Med.

Hal itu disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (29/12/2020) disela-sela penyerahan SK BLUD RSUD setempat.

Baca juga: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un, Abu Sanusi Mantan Panglima GAM Peureulak Meninggal Dunia

Baca juga: Kerumunan Massa Akan Dibubarkan

Baca juga: Belajarlah Jelang Tes CPNS, Jangan Percaya Rayuan Calo

Menurut orang nomor satu di Pijay, Aiyub Bin Abbas, seiring dengan resminya pemberlakuan status BLUD RSUD dalam langkah pengelolaan manajemen keuangan.

Pada intinya dengan diberlakukan BLUD ini sebagaimana dimaksudkan dalam amanah UU yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 dan Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019.

Aiyub mengatakan, penerapan sistim manjemen BLUD ini setelah serangkaian proses panjang.

Telah berkoordinasi dan asistensi oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas keuangan Provinsi, serta Biro Hukum Aceh (Propinsi) pemerintah beserta DPRK dalam persiapan dokumen SPM serta Rencana Strategis (Renstra).

Selain itu juga masuk dalam tata kelola yang kemudian berdasarkan berita acara hasil penilaian Nomor 445/1405/2020 yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2020 RSUD Pijay layak direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.

Ditambahkan Aiyub Bin Abbas bahwa pada tanggal 23 Desember mendapat penetapan status RSUD menjadi BLUD.

"Ini kami tegaskan lewat SK Bupati Pidie Jaya dengan Nomor 466 Tahun 2020 menjadi RSUD yang melakukan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD," tambah Said Mulyadi, Wakil Bupati Pijay.

Diharapkan, dengan legalitas pengesahan ini maka dengan sendirinya pelayanan kesehatan mesti ditingkatkan baik kualitas juga tang terpenting Care (kepedulian) dalam setiap layanan sehingga masyarakat lebih memilih layanan kesehatan di BLUD RSUD tercinta ini ketimbang keluar daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan selalu menjadi evaluasi terhadap kinerja.

Apalagi Pemkab sangat mensupport secara maksimal demi terwujudnya pelayanan prima dan BLUD RSUD ini juga menjadi rumah sakit rujukan dan idaman bagi setiap warga," pungkas Said Mulyadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved