Breaking News

Hukuman Cambuk

Selundupkan Miras, Oknum Dokter di Gayo Lues Terancam Hukuman Cambuk 60 Kali

Oknum dokter itu ditangkap karena menyelundupkan minuman keras (miras) dengan berbagai merek dari Medan Sumatera Utara ke Gayo Lues.

Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang oknum dokter di Gayo Lues (Galus) terancam dikenakan hukuman cambuk sebanyak 60 kali sesuai dengan qanun Aceh tentang pelanggaran syariat Islam di kabupaten tersebut.

Oknum dokter ditangkap polisi akibat menyimpan dan menyelundupkan minuman keras (miras) dengan berbagai merek yang dibawa dari Medan Sumatera Utara ke kabupaten Galus, pelaku berinisial RA (25) ditangkap di Gele kecamatan Blangkejeren dan sejumlah barang bukti disita polisi dari klinik milik oknum dokter di Penampaan yang berstatus salah satu dokter kontrak di RSUD Muhammad Alikasim Galus.

Oknum dokter yang menyeludupkan dan membawa miras dari Medan tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil Yaris milik RA itu akan diperjualbelikan di kabupaten itu dengan harga yang bervariasi mulai dijual dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 1.000.000 perbotol.

Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra Bustamam  kepada Serambinews.com,  Selasa (29/12/2020) mengatakan, seorang dokter berinisial RA (25) yang di tangkap polisi sebelumnya terancam dikenakan hukuman cambuk minimal 60 kali atau dijatuhkan vonis hukuman kurungan selama 60 bulan.

"Oknum dokter tersebut selain menyeludupkan miras juga memperjualbelikan minuman yang memabukkan dengan berbagai merek selama ini kepada masyarakat di kabupaten itu," sebutnya.

Kapolres mengatakan, oknum dokter RA kepada polisi mengaku selain menjalankan profesinya sebagai dokter di rumah sakit umum daerah tersebut, RA juga membuka sebuah klinik di Desa Penampaan kecamatan Blangkejeren selama ini untuk melayani masyarakat yang berobat.

"Oknum dokter itu juga mengaku mulai memperjualbelikan miras yang diselundupkan dari Medan itu sejak Juni 2020 lalu hingga akhirnya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat," sebutnya.(*)

Baca juga: Viral Pemuda Shalat saat Berteduh di Bawah Jembatan Tol Layang, Disebut Pria Idaman

Baca juga: Mengenal Amiruddin, Sekda Kota Banda Aceh yang Baru & Akan Dilantik Besok, Berikut Profil Singkatnya

Baca juga: Soal Penundaan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Kemendagri Sampaikan Empat Poin 

Baca juga: Bupati Shabela Lantik Abdul Latif Sebagai Reje Arul Kumer Selatan

Baca juga: Filipina Larang Kedatangan Warga dari 19 Negara, Ketakutan Atas Virus Corona Ganas dari Inggris

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved