3 Bansos Ini Bakal Disalurkan Secara Serempak Mulai Januari 2021, Apa Saja?
Pemerintah melalui sejumlah kementerian akan memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada 2021.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah bantuan sosial (Bansos) masih akan dilanjutkan pemerintah sampai tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi C0vid-19.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian akan memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada 2021.
Secara serempak bansos tersebut akan mulai disalurkan pada awal Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari.
Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya, Selasa (29/12/2020), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Oknum PNS jadi Tersangka Korupsi, Bupati Aceh Singkil Ingatkan Anak Buahnya tak Serakah
Baca juga: Seorang Polisi Tembak Anak dan Istri lalu Bunuh Diri, Diduga Bertengkar
Penyaluran bansos tersebut dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Tercatat, ada dua bansos yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Muhadjir menegaskan, penyaluran bansos 2021 akan berjalan dengan skema yang sama dengan tahun 2020.
Berikut ini daftar bansos yang bakal disalurkan mulai awal Januari 2021.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa untuk Program Keluarga Harapan (PKH), targetnya adalah 10 juta penerima manfaat.
Penyalurannya akan dilakukan oleh bank himbara (himpunan bank-bank pemerintah).
"Penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, kemudian anak sekolah, kemudian penyandang disabilitas, dan kemudian lanjut usia.
Ini akan diberikan mulai bulan Januari, selama tiap 3 bulan sekali.
Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli, dan tahap keempat bulan Oktober,” terang Risma.
Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021: Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta, Segera Daftar
Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021, Ini Syaratnya, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum
2. BST Rp 300 Ribu
Sementara, Bantuan Sosial Tunai (BST) ditargetkan akan diterima oleh 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Indeks bantuan per bulannya adalah Rp300 ribu per penerima manfaat yang akan diberikan selama empat bulan dari Januari sampai April.
“PT. Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari," ujar Risma.
Ia pun berharap salam waktu seminggu penyaluran itu bisa selesai.
"Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanismenya sangat berbeda,” sambungnya.
Baca juga: 5 BLT yang Dilanjutkan Sampai 2021: Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM
Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
Diterangkan Risma, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah 18,8 juta penerima manfaat.
Bantuan tersebut senilai Rp 200 ribu per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai Desember 2021.

Cara Mengecek Penerima Bansos Rp 300 Ribu
Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos lainnya.
Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk mengecak apakah menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu, Anda bisa mengecekanya secara online di dtks.kemensos.go.id.
Berikut ini langkah-langkahnya.
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.