Selasa, 5 Mei 2026

Teknologi

Bayar Pajak Kendaraan tak Harus Lagi ke Samsat, Manfaatkan Kemudahan Teknologi Digital

"Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat."

Tayang:
Editor: Nasir Nurdin
Tribunnews.com/Freepik/jannoon028
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor secara online. 

"Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat."

SERAMBINEWS.COM - Di era digital ini, semua bisa dilakukan dengan cara instan dan mudah. Kemajuan teknologi telah memungkinkan sesuatu yang selama ini dianggap khayalan berubah menjadi kenyataan.

Dalam hal membayar pajak kendaraan misalnya, secara turun temurun kita hanya tahu caranya dengan datang langsung ke loket Samsat. Karena tak ada pilihan, maka itu dianggap sesuatu yang wajar.

Membayar pajak kendaraan, bagi sebagian orang dirasakan sebagai sebuah beban. Soalnya, selain harus antre berpuluh-puluh meter, pengisian form dan berbagai persyaratan lainnya juga menjadi problem tersendiri.   

Teknologi sepertinya sangat mengerti dengan kekesalan Anda. Makanya, kini membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Baca juga: Suami Istri Tewas Terlindas Truk Bermuatan BBM, Sepeda Motor Terjatuh saat Hindari Jalan Berbatu

Baca juga: Satpol PP Gerebek Mahasiswi Tidur Bersama Penjual Mie Ayam di Kosan, Tidur Bareng karena Kemalaman

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan.

Artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved