Gaji PNS dan Tunjangan Bakal Naik Tahun 2021, Pegawai Terendah Minimal Dapat Rp 9 Juta
Jika beleidnya rampung dan disetujui, maka kenaikan pendapatan ASN akan mulai berlaku pada tahun 2021 (gaji PNS 2021).
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah tengah mengebut pembahasan skema baru gaji PNS beserta tunjangannya.
Dalam skema tersebut, akan ada kenaikan tunjangan cukup besar.
Hal yang sama juga berlaku untuk ASN lainnya, baik TNI maupun Polri.
Jika beleidnya rampung dan disetujui, maka kenaikan pendapatan ASN akan mulai berlaku pada tahun 2021 (gaji PNS 2021).
Selama ini, pendapatan bulanan take home pay PNS berasal dari komponen gaji pokok plus berbagai macam tunjangan ( tunjangan PNS), di mana tunjangan paling besar abdi negara berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay minimal antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.
Baca juga: Tunjangan PNS Akan Naik di 2021, Pegawai Paling Rendah Dapat Rp 10 Juta
Baca juga: 99 CPNS Formasi Tahun 2019 Kota Lhokseumawe Terima SK
Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujar Tjahjo.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo lagi.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.