Berita Langsa
Ini Jumlah Kasus Kriminalitas, Narkotika, dan Lakalantas Tahun 2020 Dirilis Polres Langsa
Polres Langsa merilis data kasus kriminalitas dan narkotika serta kecelakaan lalulintas yang terjadi dalam kurun waktu Januari - Desember 2020.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Lalu, PNS 7 orang, IRT 5 orang, pelajar 3 orang, mahasiswa 2 orang, Polri 1 orang, dan dokter 1 orang.
Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, timpal Kapolres, pada tahun 2019 sebanyak 193 kasus.
Namun, tahun 2020 juga mengalami penurunan kasus menjadi 149 kasus atau turun 44 kasus (turun 23 persen)
Rincian data korban laka lantas di tahun 2020 ini yang meninggal dunia 27 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 226 orang, dengan kerugian materil total Rp 330.100.000.
Baca juga: Begini Penuturan Aa Gym Usai Positif Covid-19, Akui Masih Kurang Istigfar dan Sedekah
Kemudian untuk data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2019 sebanyak 8.244 pelanggaran.
Di tahun 2020 juga turun menjadi 2.789 pelanggaran atau turun 5.455 pelanggaran (turun 66 persen).
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, mengatakan, ada 4 kasus menonjol di wilayah hukum Polres Langsa selama tahun 2020.
"Keempat kasus menonjol ini adalah peredaran upal, laporan palsu, curat, dan pemerkosaan," ujar AKBP Agung Kanigoro, saat merilis data kasus kriminal, narkotika, lakalantas sepanjang 2020, di aula Mapolres Langsa, Rabu (30/12/2020).
Kapolres juga didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, Kasat Lantas, AKP Hendra Marlan SH SIK, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, dan Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.
Kapolres Langsa merincikan, keempat kasus menonjol itu, pertama, peredaran uang palsu (upal) dengan modus operandi membeli barang menggunakan upal.
Dalam kasus ini, barang bukti (BB) berhasil disita 23 lembar upal pecahan 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan 100.000.
Kedua, laporan palsu, modus operandi laporan palsu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikarenakan kendaraan bermotor (ranmor) berstatus masih kredit.
Tersangka membuat laporan palsu, agar terhapus dari pembayaran kredit ranmor.
Baca juga: Puluhan CPNS Langsa Terima SK Pengangkatan
Dalam kasus ini, ada BB 1 lembar laporan polisi dan 1 unit sepeda motor.
Ketiga, pencurian dengan pemberatan, modus operandi membobol toko milik orang lain serta mengambil barang-barang isi toko tanpa izin dari pemiliknya.
Dalam kasus ini, BB disita uang tunai Rp 4.000.000, 1 buah obeng, 1 unit sepmor, dan sejumlah pakaian hasil dari pencurian.