Breaking News

Berita Langsa

Ini Jumlah Kasus Kriminalitas, Narkotika, dan Lakalantas Tahun 2020 Dirilis Polres Langsa 

Polres Langsa merilis data kasus kriminalitas dan narkotika serta kecelakaan lalulintas yang terjadi dalam kurun waktu Januari - Desember 2020.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, dan 3 Kasat lainnya saat merilis kasus 2020 di aula Kapolres. 

Polres Langsa merilis data kasus kriminalitas dan narkotika serta kecelakaan lalulintas yang terjadi dalam kurun waktu Januari - Desember 2020.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa merilis data kasus kriminalitas dan narkotika serta kecelakaan lalulintas yang terjadi dalam kurun waktu Januari - Desember 2020.

"Tahun 2020 kasus kriminalitas mengalami penurunan menjadi 376 kasus atau turun 31 kasus (turun 25 persen), dibandingkan  data kasus tahun 2019 ada sebanyak 407 kasus," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, pada konfrensi pers, Rabu (30/12/2020), di aula Mapolres.

Saat itu Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, Kasat Lantas, AKP Hendra Marlan SH SIK, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, dan Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, 

AKBP Agung Kanigoro merincikan, untuk kasus pencurian pemberatan (curat) ada 77 laporan,  terungkap 44 kasus dengan jumlah tersangka 57 orang. 

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 67 laporan, terungkap 30 kasus dan tersangka 38 orang.

Pencurian biasa ada 66 laporan, terungkap 53 kasus dan tersangkanya 43 orang.

Baca juga: Menyikapi Tahun Baru

Penggelapan ada 28 laporan, terungkap 24 kasus dan tersangka ditangkap 19 orang.

Penipuan ada 27 laporan yang  berhasil terungkap 20 kasus dan tersangkanya 16 orang.

Kemudian, kasus pencabulan  14  laporan dan terungkap 12 kasus dengan tersangkanya sebanyak 12 orang.

Pencurian dengan kekerasan ada 8  laporan yaitu, 2 terungkap dengan tersangkanya 3 orang.

Menurut Kapolres, sedangkan data kasus narkotika pada tahun 2019 sebanyak 127 kasus, di tahun 2020 mengalami penurunan kasus menjadi 120 kasus atau turun 7 kasus (turun 6 persen).

Dari 120 kasus narkotika itu, disita barang bukti dari para tersangka yaitu, untuk narkotika jenis sabu seberat 3.598,81 gram dan ganja 37.369 gram. 

Sedangkan jumlah tersangka 165 orang, dengan status pekerjaan tersangka wiraswasta 123 orang, petani/nelayan 13 orang, napi 10 orang.

Lalu, PNS 7 orang, IRT 5 orang, pelajar 3 orang, mahasiswa 2 orang, Polri 1 orang, dan dokter 1 orang.

Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, timpal Kapolres, pada tahun 2019 sebanyak 193 kasus.

Namun, tahun 2020 juga mengalami penurunan kasus menjadi 149 kasus atau turun 44 kasus (turun 23 persen)
 Rincian data korban laka lantas di tahun 2020 ini yang meninggal dunia  27 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 226 orang, dengan kerugian materil total Rp 330.100.000.

Baca juga: Begini Penuturan Aa Gym Usai Positif Covid-19, Akui Masih Kurang Istigfar dan Sedekah

Kemudian untuk data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2019 sebanyak 8.244 pelanggaran.

Di tahun 2020 juga turun menjadi 2.789 pelanggaran atau turun 5.455 pelanggaran (turun 66 persen). 

 Sebelumnya diberitakan, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, mengatakan, ada 4 kasus menonjol di wilayah hukum Polres Langsa selama tahun 2020.

"Keempat kasus menonjol ini adalah peredaran upal, laporan palsu, curat, dan pemerkosaan," ujar AKBP Agung Kanigoro, saat merilis data kasus kriminal, narkotika, lakalantas sepanjang 2020, di aula Mapolres Langsa, Rabu (30/12/2020).

Kapolres juga didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, Kasat Lantas, AKP Hendra Marlan SH SIK, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, dan Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.

Kapolres Langsa merincikan, keempat kasus menonjol itu, pertama, peredaran uang palsu (upal) dengan modus operandi membeli barang menggunakan upal. 

Dalam kasus ini, barang bukti (BB) berhasil disita 23 lembar upal pecahan 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan 100.000.

Kedua, laporan palsu, modus operandi laporan palsu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikarenakan kendaraan bermotor (ranmor) berstatus masih kredit. 

Tersangka membuat laporan palsu, agar terhapus dari pembayaran kredit ranmor.

Baca juga: Puluhan CPNS Langsa Terima SK Pengangkatan

Dalam kasus ini, ada BB 1 lembar laporan polisi dan 1 unit sepeda motor.

Ketiga, pencurian dengan pemberatan, modus operandi membobol toko milik orang lain serta mengambil barang-barang isi toko tanpa izin dari pemiliknya.

Dalam kasus ini, BB disita uang tunai Rp 4.000.000, 1 buah obeng, 1 unit sepmor, dan sejumlah pakaian hasil dari pencurian.

Lalu pencurian dengan pemberatan lainnya, modus operandi masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap toko.

Pelaku mengambil 57 unit handphone berbagai merk, tanpa izin dari pemilik toko ponsel.

Dalam kasus tersebut, disita BB 48 unit handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 3.950.000.

Keempat, kasus pemerkosaan disertai dengan pembunuhan.

Modus operandi melakukan pemerkosaan serta melakukan pembunuhan terhadap anak korban pemerkosaan.

BB disita dalam kasus ini ada 1 buah senjata tajam jenis parang.

Kasus ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) , dikarenakan tersangka tunggal tewas. (*)

Baca juga: Puluhan CPNS Langsa Terima SK Pengangkatan

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved