SP3 Dibatalkan dan Kasus Chat Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI: Pengalihan Isu

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.

Editor: Amirullah
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

SERAMBINEWS.COM – Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) soal kasus chat mesum Habib Rizieq  dibatalkan.

Kuasa hukum FPI menyebutkan bentuk pengalihan isu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020) memutuskan untuk membatalkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dengan begitu, penyelidikan atas kasus chat mesum yang terjadi pada tahun 2017 tersebut akan kembali dilanjutkan.

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Dilansir oleh Kompas.com, Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebelumya, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Fakta Sopir Nikahi Dua Gadis Sekaligus, Pemuda 18 Tahun Ini Berbagi Malam Pertama di Rumah Berbeda

Baca juga: Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

()Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. (TRIBUNNEWS/HO)

Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.

Pengalihan isu

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.

Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen-nya deception terkait desakan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembantaian enam suhada laskar FPI," kata Aziz dalam video dilansir Kompas TV, Selasa.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz kepada Kompas.com.

Baca juga: 8 Oknum Polisi Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Satu Seumur Hidup

Baca juga: Fakta Pemerintah Umumkan Pelarangan Kegiatan FPI, Bertepatan dengan Haul Gus Dur hingga Respon PKS

Pertanyakan nomor perkara

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved