SP3 Dibatalkan dan Kasus Chat Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI: Pengalihan Isu
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.
SERAMBINEWS.COM – Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) soal kasus chat mesum Habib Rizieq dibatalkan.
Kuasa hukum FPI menyebutkan bentuk pengalihan isu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020) memutuskan untuk membatalkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dengan begitu, penyelidikan atas kasus chat mesum yang terjadi pada tahun 2017 tersebut akan kembali dilanjutkan.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Dilansir oleh Kompas.com, Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Sebelumya, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Fakta Sopir Nikahi Dua Gadis Sekaligus, Pemuda 18 Tahun Ini Berbagi Malam Pertama di Rumah Berbeda
Baca juga: Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.
Pengalihan isu
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.
Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen-nya deception terkait desakan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembantaian enam suhada laskar FPI," kata Aziz dalam video dilansir Kompas TV, Selasa.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz kepada Kompas.com.
Baca juga: 8 Oknum Polisi Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Satu Seumur Hidup
Baca juga: Fakta Pemerintah Umumkan Pelarangan Kegiatan FPI, Bertepatan dengan Haul Gus Dur hingga Respon PKS
Pertanyakan nomor perkara
Dalam video yang sama, Aziz juga mempertanyakan nomor perkara laporan yang diterima PN Jaksel.
Pasalnya, menurut Aziz, pihak FPI lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Ini perkaranya saya lihat nomornya 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga. Nomor perkaranya 150, sidangnya 4 Januari 2021," ucap Aziz.
"(Laporan) Ini nomor 151, tapi perkaranya sudah diputus. Kami melihat ini agak lucu," jelas Aziz.
Baca juga: 7 Poin SKB Pelarangan Kegiatan FPI, Penggunaan Simbol dan Atribut Juga Dilarang, Berikut Isi Lengkap
Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik Bersama Gisel Masih Membuat Netizen Penasaran, Ini Sosoknya
Dugaan internvensi
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menuding PN Jaksel telah diintervensi karena membatalkan SP3 kasus chat mesum Rizieq.
"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Sugito juga mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.
"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ujar Sugito.
Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan.
Menurut Sugito, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.
Dia pun lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.
Baca juga: Begini Cara Kerja AirDrop yang Digunakan Gisel untuk Mengirim Video Syur kepada MYD
Kasus chat mesum Rizieq-Firza
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan mengatakan bahwa polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI Sebut Bentuk Pengalihan Isu