Selebriti
Ungkap Sosok Michael Yukinobu de Fretes, Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur
Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak viral usai artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.
Dia mencantumkan Universitas Tarumanagara dan SMA St. Thomas 1 Medan sebagai tempatnya menempuh pendidikan.
Dari berbagai unggahannya di facebooknya, Michael Yukinobu de Fretes terlihat hobi olahraga, mulai dari angkat beban hingga tergabung dalam tim basket.
Dia mengunggah momen saat mengikuti kompetisi basket.
Kata Polda Metro Jaya
Dugaan nama Michael Yukinobu de Fretes beredar setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan inisial pemeran pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Michael Yukinobu de Fretes adalah pria kelahiran 1 Agustus 1986.
Da lahir di kota Medan dan dalam sosial medianya, tertulis saat ini dirinya sedang tinggal di Jepang.
Kombes Pol Yusri Yunus sudah berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu disalah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Tribunnews.com berusaha mengungkap sosok MYD, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan Tribunnews.com mengenai nama lengkap MYD.
"Pokoknya inisial MYD," ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.
Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui WhatsApp.