Breaking News

Daftar 7 Buronan KPK yang Masih Dikejar, Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 7 orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sepanjang 2020.

Editor: Faisal Zamzami
RRI
Harun Masiku. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 7 orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sepanjang 2020.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2020 yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020).

Sepanjang 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 10 tersangka yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Dari 10 DPO ini, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK baik di penyidikan maupun di persidangan.

"Jumlah DPO sebanyak 10 orang, namun 3 orang sudah ditangkap KPK," kata Nawawi.

Adapun tiga orang buronan yang berhasil ditangkap adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kemudian, Hiendra Soenjoto dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara sekitar tahun 2015.

Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK yaitu:

1. Pertama, mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang tersangkut dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

2. Kedua, Kirana Kotama dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT.

PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).

3. Ketiga, Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

4. Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim terkait kasus korupsi bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

5. Kelima, Izil Azhar terkait kasus bersama-sama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved