Breaking News

Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Dibayar

Sejumlah warga yang lahan terdampak oleh pelebaran Jalan T Iskandar dan Jalan Prof Ali Hasyimi/ jalan T Nyak Makam II

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Satu beko menghancurkan sejumlah bangunan di sisi kiri Simpang BPKP, menuju Jalan T Iskandar - Ulee Kareng, Banda Aceh untuk pelebaran badan jalan itu. Foto direkam, Sabtu (24/10/2020). 

* Jalan T Iskandar dan TP Nyak Makam

BANDA ACEH - Sejumlah warga yang lahan terdampak oleh pelebaran Jalan T Iskandar dan Jalan Prof Ali Hasyimi/ jalan T Nyak Makam II mulai menerima biaya ganti rugi tersebut.

Pembayaran dilakukan Dinas PUPR Aceh yang juga disaksikan pihak Dinas PUPR Banda Aceh, Kanwil BPN Aceh, BPN Kota dan Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh.

"Pembayaran pembebasan tanah kedua lokasi itu, dilakukan melalui penyerahan/pembagian buku tabungan kepada pemilik tanah yang tanahnya masuk dalam daftar pembayaran," kata Kadis PUPR Aceh, Ir Fajri MT, melalui Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatannya, Ir Mawardi kepada Serambi, Rabu (30/12).

Mawardi mengatakan, pembayaran pembebasan tanah Jalan T Iskandar dan jalan T Nyak Makam II/Jalan Prof H Ali Hasyimi itu, di lokasi yang berbeda, tapi di hari yang sama, Rabu (30/12) pagi.

Untuk pembayaran pembebasan tanah jalan T Iskandar, dilakukan di lantai II Aula Kantor BPN Kota Banda Aceh. Sedangkan pembayaran pembebasan tanah lanjutan jalan T Nyak Makam II ( jalan Prof H Ali Hasyimi) dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PUPR Aceh.

Jumlah tanah yang dibayar sebanyak 70 persil kepada 70 orang pemilik tanah dengan nilai sekitar Rp 9 miliar. Jumlah tanah yang mau dibayar awalnya sebanyak 76 persil.

Tapi, dalam musyawarah antara pemilik tanah dengan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), dua pekan lalu, sebanyak 70 orang setuju tanahnya dibayar sesuai penetapan harga KJPP, sisanya, lima orang belum berikan jawaban dan satu persil lagi status pemiliknya tanahnya belum jelas.

Perwakilan PUPR Aceh yang hadir acara pembayaran ganti rugi, Yusrizal mengatakan, khusus satu persil yang status kepemilikan tanahnya belum jelas, ,  uang pembebasan tanahnya di titip di pengadilan. Sedangkan lima persil lagi untuk lima orang, mereka sudah menyatakan menerima harga penetapan dari KJPP, tapi karena terlambat diinfokan kepada BPN Kota, proses usulannya terlambat dan sudah dijanjikan akan dibayar tahun depan. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved