Berita Aceh Tengah
Perekaman KTP Elektronik Warga Aceh Tengah Capai 97 Persen
Makanya, sebut Mustafa Kamal, perlu upaya khusus untuk mengetahui keberadaan warga yang belum melakukan perekaman KTP
Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
Makanya, sebut Mustafa Kamal, perlu upaya khusus untuk mengetahui keberadaan warga yang belum melakukan perekaman KTP
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Target perekaman KTP elektronik dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah hingga akhir tahun 2020 mencapai angka 97 persen.
Jumlah ini dari jumlah total wajib KTP mencapai 145.422 jiwa.
Sisanya, terdapat 4.242 yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Data tersebut diungkapkan Kadisdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal dalam siaran pers, Kamis (31/12/2020).
Menurut Mustafa Kamal, warga yang belum merekam tersebut tidak semuanya wajib KTP baru, tapi juga warga yang sudah berusia lanjut atau memang sudah tiada.
Makanya, sebut Mustafa Kamal, perlu upaya khusus untuk mengetahui keberadaan warga yang belum melakukan perekaman KTP tersebut.
Baca juga: Maia Estianty Ungkap Pengalamannya Sempat Positif Covid-19, Sembuh dalam Waktu Cepat
Baca juga: Jelang Akhir Tahun Sekda Aceh Timur Lantik 160 Pejabat, Ini 13 Nama Pejabat Eselon ll
Baca juga: Pangdam dan Kapolda Papah Abu Kuta Krueng
Termasuk untuk meningkatkan target perekaman, Dinasdukcapil menyasar sekolah SMA sederajat.
“Sepanjang tahun 2020, kami telah melakukan jemput bola ke SMA sederajat. Artinya dari jumlah yang belum rekam berada diluar sekolah,” tuturnya.
Mustafa menyebutkan, pihaknya sudah menyusun strategi untuk berkoordinasi dengan Petugas Registrasi Kampung (PRK) untuk mencacah data masyarakat yang belum melakukan perekaman.
“Strategi untuk tahun 2021, tetap kita lakukan jemput bola ke sekolah ditambah koordinasi yang lebih intens dengan aparat kampung terutama PRK,” sebut Mustafa.
Pihaknya juga menghimbau segenap warga, baik secara individu, maupun jika mengetahui ada keluarga atau tetangga yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera menghubungi Disdukcapil agar dilakukan perekaman.
“Meski tingkat perekaman tergolong tinggi, tetapi masih belum optimal karena keterbatasa jemput bola lantaran adanya batasan protokokol kesehatan pencegahan Covid-19,” paparnya.
Sepanjang tahun 2020, dinas ini telah melakukan perekaman untuk 3.970 warga dengan total jumlah pencetakan KTP sebanyak 27.342 keping di antaranya untuk warga yang baru merekam, perubahan elemen data maupun pengganti yang rusak maupun hilang. (*)