Polda Aceh Pecat 80 Personel Sepanjang 2020

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sepanjang tahun 2020 memecat 80 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memimpin operasi Lilin Seulawah-2020 di Mapolda Aceh, Senin (21/12/2020). 

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sepanjang tahun 2020 memecat 80 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan. Dari 80 personel yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, sebagian besar berkasus narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi akhir tahun Polda Aceh di Mapolda Aceh, Rabu (30/12/2020).

"Dari 80 orang yang kita pecat ini, sebagian besarnya kasus narkoba," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi dan sejumlah direktur dan pejabat utama Polda Aceh.

Irjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, ada 330 personel yang melanggar kode etik dan tugas sebagai anggota Polri selama tahun 2020. Dari 330 personel itu, rinci Kapolda, 185 personel melanggar disiplin, 11 personel masuk dalam kasus pidana, dan 134 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) termasuk di dalamnya terkait narkoba.

Dan dari total tersebut, sebanyak 80 personel, tegas Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada telah diberhentikan secara tidak hormat, terutama para personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita sudah tandatangani pakta integritas saat disumpah menjadi anggota Polri, salah satu perjanjian, anggota tidak pakai narkoba, kalau itu terjadi, tidak ada jalan lain selain pecat. Tujuannya membuat efek jera," kata Wahyu.

Kapolda menegaskan, pihaknya komit untuk melawan memerangi narkoba di Aceh. "Kita komit untuk menyelamatkan generasi Aceh  itu yang kita pecat sebagian besar kasus narkoba, ada juga desersi. Itu komitmen, kita tidak main-main dengan narkoba," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Aceh juga menyampaikan berbagai kasus yang ditangani oleh Polda Aceh dari masing-masing direktorat. Kapolda juga mengungkapkan peredaran narkoba di Aceh selama tahun 2020 yang  mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Menurut Wahyu, kenaikan peredaran kehatan luar biasa itu mencapai 200 persen.

"Masalah narkoba yang meningkat itu khususnya sabu, naik lebih dari 200 persen," kata Kapolda.

Sepanjang tahun 2020, jelas Kapolda, Polda Aceh mengungkap sebanyak 469 kilogram sabu. Jumlah ini cukup fantastis dibandingkan tahun 2019 yang hanya  92 kilogram.

Untuk jenis ekstasi, Wahyu menyebut anggotanya telah menyita 138 ribu butir. Jumlah tersebut ternyata juga meningkat dibanding tahun 2019 sebanyak 4.354 butir ekstasi. Sedangkan untuk jenis ganja, polisi sepanjang tahun ini menyita 1,5 ton ganja dengan total pemusnahan lahan sebanyak 83 hektare.

"Secara prestasi kinerja ini mungkin membanggakan tapi secara peredaran narkoba ini tentu cukup memprihatinkan. Kita akan terus berbuat untuk memerangi narkoba di Aceh, kita semua bukan hanya polisi wajib menyelamatkan generasi Aceh dari bahaya narkoba," pungkas Irjen Pol Wahyu Widada. (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved