Seleb
Polisi belum Putuskan Gisel Ditahan atau Tidak atas Kasus Video Syur, Ini Pertimbangan soal Anak
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
SERAMBINEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia atau kepastian tak ditahan atas kasus video video syur dirinya.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anaknya bersama Gading Marten yang kini sudah menjadi mantan suaminya.
Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.
Baca juga: Gisel Minta Maaf Pada Anaknya, Sebut Merasa Masih Jauh dari Sempurna sebagai Orangtua
Baca juga: Jejak Digital Percakapan Gisel dan MYD di Tahun 2017, Beri Ucapan Pakai Gambar Ini
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Video Syur, Gisel Merekam, MYD Hapus Setelah Seminggu Disimpan di HPnya
"Toh kalau memang iya, dia punya anak.
Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Namun demikian, kata Yusri, pihaknya masih belum memutuskan nasib penahanan pelantun lagu Pencuri Hati tersebut.
"Ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.