Seleb
Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel & MYD Ternyata Minum Miras Sebelum Rekam Video Syur Mereka di Medan
Ternyata Gisel dan MYD minum minuman keras sebelum merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel berbintang di Medan pada tahun 2017 itu.
Ternyata Gisel dan MYD minum minuman keras sebelum merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel berbintang di Medan pada tahun 2017 itu.
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait video syur Gisella Anastasia atau lebih dikenal Gisel dengan pria berinisial MYD.
Ternyata Gisel dan MYD minum minuman keras sebelum merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel berbintang di Medan pada tahun 2017 itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pesta miras itu dilakukan Gisel dan MYD saat menyelesaikan pekerjaan.
"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Yusri menegaskan, pesta misras itu juga diakui Gisel dan MYD dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Bukan Orang Malaysia, Seorang WNI Telah Ditahan
Baca juga: Malam Tahun Baru, Kalak BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Kebakaran
Baca juga: TKI asal Aceh Selatan Terbaring Lemah di Langkawi, Malaysia, Butuh Biaya untuk Pulang
"Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD , pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," ucap dia.
Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.
Adapun polisi masih melakukan menysur penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel dan MYD Minum Miras Sebelum Rekam Aktivitas Seksual