Pemecatan
Tujuh Personel Polres Abdya Dipecat Sepanjang 2020
Jumlah itu meingkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya melakukan pemecatan terhadap enam orang personel Polres Abdya yang dinilai menyal
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sepanjang 2020 Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tujuh anggotanya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK menyebutkan, pemecatan terhadap tujuh personel Polres Abdya yang sudah turun pengakhiran dinas(karidim) tersebut, ditanggani langsung oleh Bagian Sumda dan Sie Propam Polres setempat serta sudah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jumlah itu meingkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya melakukan pemecatan terhadap enam orang personel Polres Abdya yang dinilai menyalahi aturan.
“Di tahun 2020 ini, ada sebanyak tujuh orang yang dikenakan sanksi disiplin, sedangkan di tahun 2019 lalu sebanyak enam orang,” sebut Kapolres Nasution didamping Kabag Ops, AKP Haryono, Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi dan Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Aminullah Usman Resmikan Proyek Air PDAM Tirta Daroy, Ini Manfaatnya Bagi Pelanggan di Banda Aceh
Baca juga: VIDEO Tiba di Pelabuhan Penyeberangan, Bupati Aceh Singkil Peusijuk Kapal Aceh Hebat 3
Baca juga: Michael Yukinobu Lawan Main Gisel di Video Syur: Gue Bukan Siapa-siapa
Selain kasus pemecatan personel itu, pihaknya juga sudah menangani sebanyak 124 kasus di Satreskrim, dimana 95 kasus sudah berhasil diselesaikan dan tinggal sisanya 29 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut, terdapat kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 9 kasus.
Perkara dalam kategori tertinggi pada tahun 2020 adalah tindak pidana pencurian sebanyak 24 kasus,19 kasus diantaranya telah diselesaikan, satu kasus masih tahap sidik dan empat kasus lainnya masih tahap lidik.
Bahkan, Pihaknya juga menangani satu kasus tindak pidana korupsi dan telah dinyatakan lengkap (P21).
"Jika dibandingkan dengan 2019 lalu, Satreskrim hanya menangani sebanyak 119 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 124 kasus. Terjadi kenaikan sebanyak lima kasus atau empat persen dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Dia tambahkan, sementara jumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba selama 2020, ada sebanyak 27 kasus.
Dari 27 kasus itu, 18 kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka 20 orang dan barang bukti sebanyak 52,54 gram sabu.
Sementara narkotika jenis ganja sebanyak 9 kasus dengan 17 orang tersangka dengan barang bukti 150,92 gram ganja.
"Untuk Satlantas, kita sudah menangani sebanyak 89 kasus lakalantas, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 20 orang, sebanyak 7 orang luka berat, 97 orang luka ringan," pungkasnya.(*)