Rabu, 13 Mei 2026

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Totalnya 23 Hari

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

SERAMBINEWS.COM - Mulai hari 1 Januari 2021 kita sudah memasuki tahun baru.

Banyak orang ketika memasuki tahun baru mereka akan meilihata berapa hari libur nasional dan hari cuti bersama.

Nah, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kalender 2021, total terdapat 23 hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama di 2021.

Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021.

Baca juga: Helikopter Pribadi yang Diterbangkan Pria 73 Tahun Jatuh di Area Terbuka, Dua Korban Luka-luka

Baca juga: VIRAL! Pria Ini Ungkap Pengalaman Jual Indomie di Amerika, Satu Dus Bisa Untung Rp 1 Juta Lebih

()

Ilustrasi kalender - Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari. (Pixabay/tigerlily713)

Hari Libur Nasional 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Baca juga: Cuitan Pertama Presiden Jokowi di Tahun 2021: Pemerintah Akan Menggelar Vaksinasi Massal Covid-19

Baca juga: iPhone 12 Hadir, Harga iPhone 11 Semua Varian Diskon Besar-besaran

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: VIRAL Serpihan Kayu Spatula Tertelan saat Makan Sambal, Ibu Ini Kesakitan dan Harus Ditangani Dokter

Baca juga: Kumpulan Doa Agar Cepat Bertemu Jodoh, Lengkap dengan 6 Amalan Lain Dekatkan Tambatan Hati

Cuti Bersama 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Kim Jong Un Sampaikan Harapan Rakyatnya Bahagia Dalam Kartu Selamat Tahun Baru Pertamanya

Baca juga: Tak Hanya Sebagai Obat Batuk, Kenali 12 Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan: Bisa Cegah Kanker

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis, untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Total Sebanyak 23 Hari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved