Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Aceh Tengah Lewati Target Nasional

Warga Aceh Tengah yang berusia 0-18 tahun berjumlah 78.785, yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 4.380 jiwa atau 5,56 persen.

Tayang:
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Disdukcapil Aceh Tengah
Petugas Dinas Dukcapil menyerahkan Akte Kelahiran Anak yang dicetak langsung saat pelayanan keliling. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Cakupan kepemilikan akta kelahiran anak DI Kabupaten Aceh Tengah, mulai rentang usia 0-18 tahun sudah menyentuh angka 94,44 persen. Jumlah itu, telah melewati target nasional sebesar 92 persen.

Kadisdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Jumat (1/12021)  menyebutkan, total warga berusia 0 -18 tahun berjumlah 78.785. 

Dari jumlah tersebut, masih yang belum memiliki Akta Kelahiran sejumlah 5,56 persen atau 4.380 jiwa.

Walaupun persentase kepemilikan Akta Kelahiran sudah lewati target Nasional, Dinasdukcapil belum merasa puas karena masih tersisa pekerjaan rumah untuk menuntaskan dengan target hingga mendekati 100 persen.

“Selain pelayanan di kantor, kita juga melakukan pelayanan keliling dan terus menerus mengimbau warga untuk melengkapi dokumen kependudukan. Terutama Akta Kelahiran sebagai dokumen dasar sebagai warga negara,” sebut Mustafa Kamal.  

Dia menjelaskan, bahwa dari persentase warga yang belum memiliki Akta Kelahiran tersebut, tidak semuanya berarti belum memiliki akta, namun ada yang sudah punya tetapi dalam format yang lama sehingga belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca juga: Subsidi Listrik PLN Berlaku Mulai 7 Januari 2021, Klaim Melalui www.pln.co.id dan WA

Baca juga: Pemerintah Larang ASN Masuk PKI, HTI, dan FPI, Pelanggar Akan Dijatuhi Sanksi

Baca juga: MV Easy Prosperity dari China jadi Kapal Perdana Berlabuh di Aceh Jaya Tahun 2021

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Totalnya 23 Hari

Ke depan, katanya lagi, Disdukcapil Aceh Tengah, akan lebih intens untuk melakukan upaya jemput bola dan berkoordinasi dengan aparat kampung terutama Petugas Registrasi Kampung (PRK) untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki dokumen Akta Kelahiran.

“Tahun 2021, kita targetkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran diatas angka 98 persen,” janjinya.

Sepanjang tahun 2020, Dinas Dukcapil Aceh Tengah menerbitkan 7.464 dokumen Akta Kelahiran, dengan rincian 5.446 untuk usia 0-18 tahun dan 2.018 untuk warga berusia diatas 18 tahun.

Selain itu, Disdukcapil juga menerbitkan dokumen pencatatan sipil lain, di antaranya Akta Kematian 733 warga, 17 Akta Perkawinan dan 13 Akta Perceraian.(*)

Baca juga: HORE! Token Listrik Gratis dari PLN Diperpanjang hingga Maret 2021, Ini Jadwal dan Cara Klaimnya

Baca juga: Wali Murid di Banda Aceh Dibolehkan Memilih Anaknya Belajar Daring atau Tatap Muka

Baca juga: Gubernur Aceh Sebut Masjid Giok Nagan Raya Cocok Jadi Pusat Kebudayaan Islam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved