Berita Pidie
Pasok Ganja dari Aceh Besar, Ibu dan Anak Kandung Diringkus di Pidie
Ternyata, suami MA dan menantunya sudah lebih duluan diciduk Sat Narkoba Polres Pidie akibat terlibat kasus ganja dan sabu.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM SIGLI - Kelakuan ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Titeu, Pidie berinisial MA (44) tak pantas untuk ditiru.
MA mengajak anak kandungnya, EZ (18) untuk ikut serta dalam transaksi ganja.
Akibatnya, Satuan Narkoba Polres Pidie menangkap ibu dan anaknya di kawasan Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur.
Dari tangan ibu dan anak itu, petugas mengamankan barang-bukti (BB) lima bal ganja seberat 5 kilogram yang dipasok dari Aceh Besar.
Demikian diungkap Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasat Narkoba kepada Serambi, Kamis (31/12/2020).
Kapolres mengungkapkan, diringkusnya MA bersama anak kandungnya EZ asal Kecamatan Titeu, Pidie, berawal dari penangkapan suami, dan menantunya.
Ternyata, suami MA dan menantunya sudah lebih duluan diciduk Sat Narkoba Polres Pidie akibat terlibat kasus ganja dan sabu.
Kini, keduanya menjalani masa hukuman penjara di Rutan Benteng Kelas II B Sigli.
Baca juga: Iskandar Nekat Bakar Diri, Titipkan Secarik Kertas Berisi Pesan kepada Ustaz, Ini Pesannya
Baca juga: Perbuatannya Memalukan, Komnas PA Rekomendasi Hak Asuh Anak dari Gisel Dicabut, Pindah ke Gading
Baca juga: Politikus PPP Sebut Tokoh FPI Masih Berhak Bentuk Organisasi Baru, Setelah Aktivitas FPI Dilarang
Menurut Kapolres, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap isterinya.
Menjelang sepekan pasca penangkapan suami dan menantunya, polisi menerima informasi bahwa akan ada transaksi barang haram di kawasan Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi memburu lokasi keberadaan MA.
Ternyata, usaha yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
Petugas langsung menyergap MA bersama anak kandungnya, EZ yang sedang mengenderai sepeda motor saat mengantar ganja.
" Kami mengamankan barang bukti dari tangan MA berupa lima bal ganja seberat 5 kilogram yang diambil dari Aceh Besar. Mereka satu keluarga terlibat sebagai pengedar barang haram tersebut," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Zulhir menyebutkan, pada tahun 2020, Polres Pidie sudah menahan 158 orang dari 140 kasus narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari 158 pelaku dengan rincian 352,36 gram sabu dan 254.493 gram ganja.
Menurutnya, saat ini perkembangan teknologi menjadi kendala dalam penangkapan pelaku sebagai pengedar narkoba.
Sindikat kerap kali mempelajari metode polisi dalam pengungakapan kasus, terutama pemberitaan media sosial seperti undercoverbuy dan beberapa cara lainnya.
Untuk itu, ungkap Zulhir, dalam beberapa bulan terakhir ini, Polres Pidie dalam pengungkapan kasus narkoba kurang dipublikasikan.
Hal ini merupakan strategi polisi yang ternyata membuah hasil dalam membongkar kasus narkoba.
Baca juga: Pria Ini Selingkuhi Istri Orang, Bangun Terwongan Rahasia Menuju Rumah Kekasih Gelap
Baca juga: Anwar Abbas: Apakah FPI Mau Ganti Pancasila dan UUD 1945? Tidak
Baca juga: Hasil Drawing Thailand Open 2021 - Ginting Berpeluang Lawan Momota, Marcus/Kevin Jumpa Wakil Prancis
Dalam satu pekan, polisi berhasil mengungkap dua hingga tiga kasus dengan barang bukti yang disita mencapai 10 hingga 25 gram sabu.
“ Kita sangat sulit mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di gampong. Bahkan, aparatur desa mengetahuinya adanya peredaran narkoba. Para sindikat narkoba biasanya tidak pelit, karena kerap memberikan bantuan saat adanya kegiatan masyarakat di gampong," jelasnya.
Kapolres menambahkan, Kabupaten Pidie sebagai transit narkoba sehingga polisi hanya pengedar ganja dan sabu dalam jumlah kecil. Sementara ganja dan sabu dalam jumlah besar justru dijual ke luar.
Menurutnya, Kecamatan Kembang Tanjong, Mila dan Geumpang masuk wilayah merah terhadap peredaran sabu dan ganja, sebab dianggap aman dari pantauan aparat kepolisian.
Kasus Narkoba Menurun
Pada bagian lain, Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap tahun 2020 sebanyak 140, dan tahun 2019 berjumlah 149 kasus.
Sehingga terjadi penurunan kasus narkoba di Pidie.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie, Kamis (31/12/2020).
Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Pidie didampingi Waka Polres Pidie, Kompol Dedy Darwinsyah, Kabag Ops, AKP Iswahyudi, Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, Kasat Narkoba, Iptu Erwo Guntoro, Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK dan Kasat Intelkam, AKP Zulkarnen.
Menurutnya, pada tahun 2020, kasus pelanggaran dilakukan oknum polisi yang sudah dipecat secara tidak hormat berjumlah 2 orang karena terlibat narkoba.
Saat ini, adanya delapan oknum polisi yang sedang dilakukan sidang kode etik di Polres Pidie.
Dikatakan, untuk gangguan kriminalitas di bidang tindak pidana umum dan khusus yang terjadi pada tahun 2020 berjumlah 335 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 440 kasus.
Sementara kasus laka lantas pada tahun 2020 berjumlah 213 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 433 kasus.(*)
Baca juga: VIDEO - Kecelakaan Beruntun, Truk Alami Rem Blong Hingga Bus Masuk Jurang, 9 Kendaraan Ringsek
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Seorang Petani Gegara Palsukan Warna Cabai Rawit
Baca juga: VIDEO Tiba di Pelabuhan Penyeberangan, Bupati Aceh Singkil Peusijuk Kapal Aceh Hebat 3
Baca juga: VIDEO Nobu Terbang dari Jepang ke Medan Penuhi Undangan Gisel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kriminal-2020.jpg)