Senin, 20 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Minta Masyarakat Bantu Aparat Jalankan Keputusan Pemerintah Terkait SKB FPI

Pemerintah secara tegas melarang Front Pembela Islam (FPI) menjalankan seluruh kegiatan organisasi

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K, M. Si 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah secara tegas melarang Front Pembela Islam (FPI) menjalankan seluruh kegiatan organisasi.

Hal itu menurut polisi dikarenakan FPI tidak lagi memiliki dasar legalitas sebagai organisasi masyarakat.

Oleh karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh untuk membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K, M. Si Kamis (31/12/2020) di Mapolda Aceh.

Baca juga: Pemerintah Tarik Utang 342 Triliun di Kuartal I-2021 Untuk Penuhi Target Pembiayaan dalam APBN

Dikatakan Kabid Humas, keputusan pemerintah tersebut telah didukung oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut.

"Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," ujar Kabid Humas.

"Keputusan pemerintah tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Kementerian/Lembaga dan menjadi bukti negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat," sebutnya lagi.

Baca juga: FPI Bentuk Organisasi Baru Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tidak Melanggar Hukum

"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

Ia mendorong masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ormas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: 23 Oknum Polisi Dipecat Selama Tahun 2020 di Sumatera Barat, Polda Sumbar: Ini Bentuk Ketegasan

"Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho.

Masyarakat harus mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa," tegasnya

Baca juga: Toyota Hiace Tabrak Mobil Kijang Berhenti di Beram Jalan, Sopir dan Penumpang Masuk RSUD Langsa 

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 masyarakat membutuhkan keadaan yang tenang.

Di samping itu, pemerintah juga perlu berkonsentrasi memulihkan perekonomian negara.

"Saya harap seluruh elemen masyarakat dapat konsentrasi untuk melewati masa pandemi COVID-19 ini, tanpa ada gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat," imbuh Kabid Humas. (*)

Baca juga: Momen Unik Tahun Baru 2021, Jam Gadang Bukittinggi Ditutup Kain Putih Jelang Pergantian Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved