Senin, 11 Mei 2026

FPI Bentuk Organisasi Baru Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tidak Melanggar Hukum

Mahfud menyebut pembentukan organisasi baru boleh saja asal tidak melanggar hukum dam tidak menganggu ketertiban umum, Jumat (1/1/2020).

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan hingga muncul nama baru Front Persatuan Islam.

Organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait hal itu.

Dikutip dari cuitan resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyebut pembentukan organisasi baru boleh saja asal tidak melanggar hukum dam tidak menganggu ketertiban umum, Jumat (1/1/2020).

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?"

"Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," tulis cuitan Mahfud.

Lalu, Mahfud menceritakan sejarah organisasi masyarakat (ormas) yang pernah berganti dan membentuk yang baru.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris," tulis cuitannya.

Ia menegaskan hal itu diperbolehkan secara hukum.

"Secara hukum boleh," tulis Mahfud.

Mahfud melanjutkan keterangannya terkait rekam jejak ormas yang berubah dengan bentuk baru atau bubar.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh."

"Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri."

"Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," tulis Menkopolhukam.

Mahfud menjelaskan kembali tekait pembentukan organisasi baru FPI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved