Berita Bireuen
Dua Warga Juli, Bireuen Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Tujuh Wanita Rohingnya
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akhirnya Jumat (01/01/2021), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh wanita etnis Rohingya,
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akhirnya Jumat (01/01/2021), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh wanita etnis Rohingya, sudah diantar kembali ke kamp pengungsian di Lhokseumawe.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua warga Juli, Bireuen yaitu, Mar bin Saf
(24) Warga Desa Juli Tambo Tanjong dan Fai bin Sul (44) warga Desa Juli Keude Dua, Juli, Bireuen ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu, kasus kedatangan tujuh orang wanita etnis Rohingya di Juli, Bireuen pada Kamis (31/12/2020).
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim,
AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polres Bireuen, Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Sabtu (02/01/2021) mengatakan, keduanya pada malam itu diamankan oleh warga bersama tujuh wanita etnis Rohingya asal Myanmar di Kantor Keuchik Juli Kedua Dua, Juli, Bireuen.
Dua warga Juli, Bireuen bersama tujuh wanita dibawa ke Polres Bireuen
untuk diperiksa.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akhirnya Jumat (01/01/2021), ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tujuh wanita etnis Rohingya, sudah diantar kembali ke kamp pengungsian di Lhokseumawe.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen,” ujar Bripka Eka Satria.

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19
Menjawab Serambinews.com, jumlah tersangka hanya dua orang atau ada
lainnya, Bripka Eka tidak bisa memastikan, karena keduanya sedang diperiksa dan dari penyelidikan sementara kemungkinan ada lagi tersangka lain.
“Sabar bang, kami sedang periksa dua dulu, kemungkinan
lainnya akan ada,” ujarnya.
Sementara itu, tujuh wanita etnis Rohingya tersebut sudah dikembalikan ke Lhokseumawe dan mereka ditetapkan sebagai saksi.
Sewaktu-waktu diperlukan keterangan, akan didatangi ke sana.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka tindak
pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,
ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Juli, Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Tim Labfor Polres Langsa Olah TKP di Lokasi Kabakaran, Sumber Api Diduga Berasal dari Sini
Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut, mereka dibawa oleh Mur bin
Saf salah seorang warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai
bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua yang merupakan
keluarga dekat Mur.
Informasi bekembang, rencananya ketujuh wanita akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (01/01/2021) dinihari dan nantinya diterbangkan ke Malaysia. (*)
Baca juga: Hapus Sisa Riasan Make-up Sebelum Tidur, Bisa Racik Sendiri dengan 3 Resep Alami Ini