Penerimaan CPNS Formasi Guru Dihentikan Mulai 2021, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021
SERAMBINEWS.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) menjadi momen yang ditunggu setiap tahun.
Bahkan para pemuda dan pemudi Indonesia yang sudah siap-siap mendaftar CPNS 2021 bila dibuka.
Hanya saja, kali ini dikejutkan dengan informasi penerimaan CPNS formasi guru dihentikan mulai 2021.
Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca juga: VIRAL Terkejut Mendengar Suara Bacaan Yasin saat Tidur di Ruang Tamu, Pemuda Kira Dirinya Meninggal
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi.
Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh, Ada yang Beli 1 Hingga 50 Mayam