Pengantin Baru Dipenjara, Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Acara Pernikahan saat Pandemi Covid-19

Seorang pengantin pria harus mendekam di penjara setelah menggelar resepsi pernikahan.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pengantin pria harus mendekam di penjara setelah menggelar resepsi pernikahan.

NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan.

Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Baca juga: Pelaminan Tanpa Pengantin, Calon Suami Hanyut Jelang Resepsi Pernikahan, Tamu Meneteskan Air Mata

Baca juga: Viral Video Resepsi Pernikahan Ricuh, Dua Kelompok Pria Saling Perang Kursi

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved