Pengantin Baru Dipenjara, Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Acara Pernikahan saat Pandemi Covid-19
Seorang pengantin pria harus mendekam di penjara setelah menggelar resepsi pernikahan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pengantin pria harus mendekam di penjara setelah menggelar resepsi pernikahan.
NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan.
Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.
Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Baca juga: Pelaminan Tanpa Pengantin, Calon Suami Hanyut Jelang Resepsi Pernikahan, Tamu Meneteskan Air Mata
Baca juga: Viral Video Resepsi Pernikahan Ricuh, Dua Kelompok Pria Saling Perang Kursi
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan
Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf.
Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.(*)
Baca juga: Mencapai Puncak Bur Telege dengan Berjalan Kaki Menaiki 1000 Anak Tangga, Indah dan Mendebarkan
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Subsidi Gaji Akan Dilaksanakan Bulan Januari 2021, Ini Kata Menaker
Baca juga: 10 Negara dengan Kekuatan Militer Terbesar di Asia, Indonesia Posisi 9
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya,