Narkoba

Tim Polresta Banda Aceh Ringkus Bandar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu dan Timbangan Digital

"Polisi sedang melacak bandar sabu berinisial JF yang menyuplai sabu untuk YJ sebanyak 2,5 gram pada Jumat malam, 1 Januari 2021."

Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Dua tersangka bandar dan kurir sabu yang diringkus tim Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Jumat dan Sabtu (1-2/1/2021) dini hari. 

"Polisi sedang melacak bandar sabu berinisial JF yang menyuplai sabu untuk YJ sebanyak 2,5 gram pada Jumat malam, 1 Januari 2021."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus bandar sabu di tanggul kawasan Gampong Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Jumat (1/1/2021) malam.

Dari tangan bandar sabu tersebut, petugas mengamankan 12 paket sabu-sabu plus satu alat timbangan digital.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos mengatakan penangkapan sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat.

"Petugas melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri seperti yang disampaikan masyarakat," kata AKP Raja.

Personel selanjutnya melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka yang belakangan diketahui berinisial YJ yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat biru.

Baca juga: Heboh di Tangse, Pria Beristri Dipergoki Mesum dengan Istri Teman, Dimandikan dengan Air Sungai

Dari gerak-gerik YJ yang berdiri di pinggir jalan semakin menguatkan kecurigaan polisi. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung mengamankan tersangka di tanggul kawasan Gampong Panteriek.

Dari penggeledahan, di kantong celana YJ ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong kiri celana yang dikenakannya. Barang terlarang itu juga ditemukan di celana dalamnya.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka YJ dan pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diterima dari bandar sabu berinisial JF sebanyak 2,5 gram tersebut telah diserahkan kepada tersangka RI sebanyak dua bungkus.

Baca juga: 53 Anggota Polres Lhokseumawe Naik Pangkat, Kapolres Ucapkan Selamat

Petugas secepatnya melacak keberadaan tersangka RI. 

Pada Sabtu (2/1/2021) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB petugas menangkap RI di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

"Dari penggeladahan tersangka RI tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, tersangka RI mengakui sudah menjualnya kepada seseorang yang sedang dalam pengejaran polisi," kata mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan Pidie ini.

"Dari penangkapan bandar sabu YJ dan RI, polisi menemukan 12 paket barang bukti dan keseluruhan barang bukti itu milik tersangka YJ," kata Raja Harahap.

Selain itu petugas juga menyita satu timbangan digital, satu botol permen, dua HP serta dua sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Baca juga: Pelatih Aston Villa Tak Terima Man United Menang karena Penalti

"Untuk saat ini kami sedang melacak keberadaan bandar sabu berinisial JF yang menyuplai sabu untuk YJ sebanyak 2,5 gram pada Jumat malam, 1 Januari 2021," pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap.

Terhadap kedua tersangka dibidik Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved