Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Kepolisian RI dan Intelijen akan Awasi Pergerakannya
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).
SERAMBINEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Kepolisian RI akan mengawasi dan memantau pergerakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir usai direncanakan bakal menghirup udara pada 8 Januari 2021 mendatang.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pengawasan akan dilakukan oleh jajaran intelijen Polri.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Ahmad menuturkan pengawasan tersebut tidak berlaku khusus kepada Abu Bakar Ba'asyir saja.
Seluruh terpidana yang pernah berurusan dengan hukum juga akan mendapatkan perlakuan serupa.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan akan melakukan penjagaan di Lapas Khusus IIA Gunung Sindur saat Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
"Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi Kamtibmas.
Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," tandasnya.
Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)
Baca juga: Pemilihan Putra-putri Kebudayaan Nusantara, Finalis Aceh Tampilkan Kostum Bertema Nelayan
Baca juga: Pria Bertopeng Serigala Ditangkap Polisi, Aksinya Bikin Takut Wanita dan Anak-anak
Baca juga: Kapolda Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intelijen Tetap Akan Kuntit Pergerakan Abu Bakar Ba'asyir Usai Bebas 8 Januari 2021