Berita Langsa

Beli Ganja 11 Kg dari Temannya di Aceh Utara, Residivis asal Langsa Kembali Diciduk Polisi 

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, bersama resIdivis ini ditemukan barang-bukti sebanyak 10 bal ganja seberat 11 kg lebih tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Tersangka SAI diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, bersama resIdivis ini ditemukan barang-bukti sebanyak 10 bal ganja seberat 11 kg lebih tersebut.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Residivis yang baru bebas beberapa bulan, SAI (31) warga Jalan TM Bahrum Dusun Baroh, Gampong Paya Bujok (PB) Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, harus kembali berurusan dengan hamba hukum.

Residivis jebolan 4 tahun penjara di LP Narkotika Langsa ini, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa,  karena memiliki 10 bal besar ganja dengan berat total 11.200 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Selasa (5/1/2020), menyebutkan, tersangka SAI ditangkap Gampong Baroh Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, Minggu (3/1/2020) pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasat Resnsrkoba, tersangka ditangkap saat melintas dengan sepmor Yamaha N-Max warna hitam di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Baroh Langsa Lama.

"Saat digeledah di bagasi sepmor Yamaha N-Max warna hitam pelaku kita dapati 6 bal ganja, sedangkan 4 bal ganja lainnya ditemukan di bagian kaki sempornya," sebut Iptu Imam Azis. 

Kasat Resnarkoba menambahkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar.

Baca juga: Perawat RSUTP Abdya yang Putus Tangan Meninggal Dunia, Kondisinya Sempat Memburuk

Dari informasi itulah, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan didapatkan ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka SAI.

Kemudian tepat di pinggir jalan Gampong Baroh Langsa Lama, aparat berhasil mengamankan tersangka SAI yang sedang mengendarai sepeda motor N-Max.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, bersama resIdivis ini ditemukan barang-bukti sebanyak 10 bal ganja seberat 11 kg lebih tersebut.

Tersangka SAI mengakui, membeli ganja tersebut dari temannya berinisial I kini DPO seharga 7.000.000 di Aceh Utara untuk diedarkan kembali di Kota Langsa.

"Hari itu juga Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Reudup Bluek Kecmatan Meurah Mulia, Aceh Utara untuk memburu I (DPO), belum berhasil ditangkap," paparnya.

Iptu Imam Azis menyampaikan, tersangka SAI BAHRI Bin ISMAIL merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sebelumnya pada tahun 2018 ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Fitur Baru Whatsapp yang Akan Hadir di 2021, Telepon Bisa Via Whatsaap Web

Area lampiran

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved