Perawat Putus Tangan
Pisau Mesin Rumput Lepas dan Mengenai Tangan Perawat RSUTP, Petani Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Atas kejadian itu, AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Atas kejadian itu, AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan AB (65), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Anna Mutia (28) perawat Rumah Sakit Tengku Peukan (RSUTP) yang ditemukan dalam kondisi tangan kanannya putus total.
AB dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya ibu satu anak tersebut, seusai mata potong rumput miliknya copot hingga terbang dan mengenai lengan kanan korban, Senin (28/12/2020) pagi.
Akibatnya, Anna tergeletak dan tidak sadarkan diri di atas jalan Dusun Ingin Jaya, Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Senin (28/12/2020) pagi.
Atas peristiwa itu, perawat yang bertugas di ruang paru itu, tak hanya kehilangan tangan kanannnya, namun juga harus kehilangan nyawa.
Kasus putusnya tangan Anna yang sempat menjadi misteri itu terungkap, seusai Satreskrim Polres Abdya bersama tim gabungan turun ke lokasi, Selasa (5/1/2021) pagi.
Saat olah TKP, AKP Erjan menemukan potongan pisau rumput dalam kondisi patah di atas tanah di bekas area kebun jagung yang tak jauh dari lokasi Anna terjatuh.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Aceh Tamiang Disambut Antusias
Mendapat petunjuk itu, AKP Erjan mendatangi AB dan menanyakan kepada AB tentang benda tersebut.
Merasa ketakutan, ia pun mengakui kalau benda itu miliknya yang sempat ia buang saat kejadian tersebut.
Mendapat penjelasan itu, Erjan pun meminta kepada AB untuk memperlihatkan mesin rumput yang sudah dikubur di belakang rumahnya di kebun sawit, sebagai barang bukti.
Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti itu, AB pun langsung digiring dan dibawa ke Mapolres untuk diminta keterangan.
Hasil penyelidikan, Erjan menyebutkan, apa yang terjadi terhadap Anna, adalah kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia, yang dilakukan oleh AB, tanpa ada unsur kesengajaan.
"Ini murni kecelakaan kerja, tidak ada unsur kesengajaan," ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didamping Kabag Ops dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, saat menggelar pers rilis, Selasa (5/1/2021) di halaman Mapolres setempat.
Atas kejadian itu, AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.