Kamis, 9 April 2026

Selain Belajar Ilmu Agama, Santri Juga Diajarkan Berkebun

Saat ini terjadi sengketa lahan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penguasaan di atas lahan

Editor: bakri
Markaz Syari'ah FPI
Area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) 

* Potret Pesantren Habib Rizieq di Megamendung

Saat ini terjadi sengketa lahan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penguasaan di atas lahan 30,91 hektare disebut tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN. Markaz Syariah berada di Megamendung. Lokasinya berjarak 5 kilometer dari Polsek Megamendung. Untuk menuju ke sana harus melewati satu-satunya jalan yang berada di Desa Kuta.

Warga sekitar menyebutnya Markaz. Berdasarkan pantauan, terdapat tiga pos pemeriksaan dari jalan raya atau jalur utama sebelum memasuki area pesantren. Dari pos pertama ke pos kedua jaraknya masih sekira 2 kilometer atau 500 meter dari pos terakhir.

Pos pertama letaknya di Kampung Lemah Neundeut, Bogor, Jawa Barat. Saat ini pos dengan portal berwarna hijau muda itu tengah dijaga ketat. Terdapat tujuh orang di warung kopi, yang berada tepat di depan portal. Sementara terdapat sekira dua orang di pos penjagaan. Informasi yang dihimpun, penjagaan dilakukan di pos pertama, diketatkan pasca kejadian tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sempat Habib Rizieq Shihab berada di sana, sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Seorang tamu pesantren, yang pernah ke sana menceritakan harus menempuh perjalanan berliku, merayapi jalanan lereng bukit curam di lereng Gunung Gede bila hendak datang berkunjung. Jika jalan kaki dari kampung terdekat, pengunjung harus berjalan sekira tiga kilometer.

Suasana perialanan ke sana sejuk, karena dikelilingi pohon-pohon yang rindang, juga kebun teh. Sesuai dengan konsep alam yang diusung oleh pondok pesantren ini, yang juga mengajarkan untuk bertanam, bertani, dan berkebun. "Di Markaz Imam Besar Habib Rizieq juga mengajarkan santri berkebun," ujar seorang warga sekitar.

Namun, area pesantren di atas lahan 30,91 hektare itu tengah dipersoalkan oleh PTPN VIII. Terutama terkait penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI.Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren di Megamendung seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII. Dalam surat juga dijelaskan lahan tersebut aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008.

Anggota kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Ichwanudin Tuankotta menjelaskan lahan itu dibeli oleh Habib Rizieq Shihab dari penjualnya pada 2012. "Lahan dibeli Habib Rizieq 2012 untuk penggunaan pondok pesantren," ujarnya. "Yang berkaitan dengan peternakan, perkebunan, serta hal-hal lainnya yang bersifat dakwah syiar Islam di Megamendung," sambungnya.

Pengelola pondok pesantren, ucap Ichwan, menerima informasi bahwa lahan sudah ditelantarkan selama sekira 25 tahun. Lahan dimanfaatkan oleh para penggarap. Rizieq Shihab membeli lahan tersebut pada 2012 untuk dibangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Terkait sengketa itu, menurut Ichwan, PTPN VIII diharapkan hendak berdialog. "Kita membuka peluang untuk musyawarah mufakat, berdialog dengan pihak PTPN VIII," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut sengketa PTPN VIII dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung harus segera diselesaikan. Jika status hukumnya sudah jelas dan terbukti merupakan lahan milik negara, kata Mahfud, maka bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama."Masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian ATR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," tutur Mahfud.(tribun network/Denis Destryawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved