Vaksin Covid 19
Jokowi Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Rabu Depan, Ini Golongan Orang yang Tidak Boleh Divaksinasi
Dalam petunjuk teknis (Juknis) Vasinasi Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah persyaratan untuk dilakukan vaksinasi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Vaksinasi ditunda, apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) sampai kondisi pasien terkontrol baik.
*) Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
Baca juga: Vaksinasi Perdana Dilakukan Rabu Pekan Depan, Dimulai dari Pusat
Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Menerima Vaksin Covid-19, Ini Jumlah Dosisnya
Penetapan kelompok penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Untuk itu, pemerintah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin covid-19 berikut ini.
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;
4. Aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; dan
5. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Baca juga: Satu Warga AS Tewas Tiap 33 Detik Akibat Corona, Vaksin Covid-19 Setengah Dosis Jadi Perdebatan
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia membutuhkan lebih dari 400 juta dosis vaksin dalam program vaksinasi Covid-19.
Jumlah ini diperuntukkan bagi 181 juta penduduk di Tanah Air.
"Yang diperlukan ada sekitar 426 juta dosis vaksin," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Budi merinci, dari total 269 juta penduduk Indonesia, 188 juta di antaranya berusia 18 tahun ke atas.
Usia ini dipatok pemerintah sebagai batas usia minimal penerima vaksin.
Dari 188 juta penduduk itu, jika penduduk dengan komorbid atau penyakit penyerta berat, penduduk yang pernah terinfeksi Covid-19, hingga ibu hamil tidak dihitung, maka muncul angka 181 juta warga.