Berita Pidie Jaya
Kejari Pijay Tangani 87 Kasus Selama 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
"Dari 91 terdakwa dalam 87 kasus yang ditangani Kejari Pijay, tiga terdakwa dituntut hukuman mati karena terlibat kasus narkoba."
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nasir Nurdin
"Dari 91 terdakwa dalam 87 kasus yang ditangani, tiga terdakwa dituntut hukuman mati karena kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional," kata Kajari Pijay.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) selama 2020 menangani 87 kasus kriminal dan perdata dan menahan sebanyak 91 terdakwa.
Kepala Kejari Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021) mengatakan, terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2020 tim penyidik Kejari Pijay menangani 87 kasus.
"Dari 91 terdakwa dalam 87 kasus tersebut, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dikarenakan tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti 24 kg," kata Mukhzan.
Baca juga: Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap, Ini Sosoknya
Dalam rentang 2020, Kejari Pijay juga menerima sebanyak 96 SPDP dari tim penyidik Polri dengan jumlah tersangka yang diserahkan pada tahap II sebanyak 111 pelaku tindak kriminal.
Baca juga: Tak Ada Pemilihan Duta Wisata Kota Lhokseumawe Tahun 2021, Ini Sebabnya
Dari 111 SPDP yang diserahkan itu, 24 di antaranya terlibat tindak pidana orang dan harta benda (oharda). Diterima juga 18 kasus keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL).
"Juga ada penyalahgunaan narkoba sebanyak 54 kasus," ungkap Kajari Pijay.
Menurutnya, 96 kasus dalam penanganan ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Gubernur Sebut Butuh Gerakan Masif Perangi Narkoba
Mukhzan juga merincikan, dari 16 kasus Kamnegtibun dan TPUL terdapat dua di antaranya sedang proses.
Demikian juga halnya kasus narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.
"Secara keseluruhan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan guna mendapat kepastian hukum," demikian Kajari Pijay. (*)