Breaking News

Berita Pidie Jaya

Kejari Pijay Tangani 87 Kasus Selama 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

"Dari 91 terdakwa dalam 87 kasus yang ditangani Kejari Pijay, tiga terdakwa dituntut hukuman mati karena terlibat kasus narkoba."

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kepala Kejari Pidie Jaya Mukhzan SH MH (tengah) didampingi Kasi Pidum Aulia SH, Kasi Pidsus Wahyu Ibrahim, S.H MH, Kasi Datun Mawardi, SH dan Kasubbag Pembinaan Wahyudi SH MSi memberikan keterangan pers penanganan kasus selama 2020 di Aula Kejari Pidie Jaya, Selasa (5/1/2021) siang. 

"Dari 91 terdakwa dalam 87 kasus yang ditangani, tiga terdakwa dituntut hukuman mati karena kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional," kata Kajari Pijay.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) selama 2020 menangani 87 kasus kriminal dan perdata dan menahan sebanyak 91 terdakwa.

Kepala Kejari Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021) mengatakan, terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2020 tim penyidik Kejari Pijay menangani 87 kasus.

"Dari 91 terdakwa dalam 87 kasus tersebut, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dikarenakan tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti 24 kg," kata Mukhzan.

Baca juga: Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap, Ini Sosoknya

Dalam rentang 2020, Kejari Pijay juga menerima sebanyak 96 SPDP dari tim penyidik Polri dengan jumlah tersangka yang diserahkan pada tahap II sebanyak 111 pelaku tindak kriminal.

Baca juga: Tak Ada Pemilihan Duta Wisata Kota Lhokseumawe Tahun 2021, Ini Sebabnya

Dari 111 SPDP yang diserahkan itu, 24 di antaranya terlibat tindak pidana orang dan harta benda (oharda). Diterima juga 18 kasus  keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL).

"Juga ada penyalahgunaan narkoba sebanyak 54 kasus," ungkap Kajari Pijay.

Menurutnya, 96 kasus dalam penanganan ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Gubernur Sebut Butuh Gerakan Masif Perangi Narkoba

Mukhzan juga merincikan, dari 16 kasus  Kamnegtibun dan TPUL terdapat dua di antaranya sedang proses.

Demikian juga halnya  kasus narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.

"Secara keseluruhan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan guna mendapat kepastian hukum," demikian Kajari Pijay. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved