Minggu, 26 April 2026

Pisau Mesin Potong Rumput Tebas Lengan Anna

Misteri penyebab putusnya lengan kanan Anna Mutia (28), perawat Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya (RSUTP Abdya)

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kepolisian di Aceh Barat Daya menunjukkan mesin pemotong rumput, yang diduga menjadi penyebab luka putus tangan almarhum Anna Mutia, perawat Rumah Sakit Umum Teungku Peukan. 

* Penyebab Putus Akhirnya Terungkap

* Pelaku Sempat Berupaya Selamatkan Korban

BLANGPIDIE - Misteri penyebab putusnya lengan kanan Anna Mutia (28), perawat Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya (RSUTP Abdya), akhirnya terungkap. Lengan ibu satu anak ini ternyata putus ditebas mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan.

Hal ini diumumkan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didamping Kabag Ops dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, dalam konprensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1/2021). "Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan motif musibah yang menimpa Anna," ujar Erjan Dasmi.

Anna sendiri telah meninggal dunia pada Selasa pagi kemarin, sekitar pukul 07.15 WIB di Rumah sakit dr Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, beberapa jam sebelum polisi mengumuman hal itu. Sebelum meninggal dunia, tim medis sempat menyambung kembali lengan yang terputus, meski 24 jam kemudian harus dilepas kembali karena terjadi infeksi.

Lengan perawat RSUTP Abdya ini mengalami putus total saat mengenderai sepeda motor melintasi jalan desa dari Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh menuju Gampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, pada Senin (28/12/2020) pagi. Perawat berstatus tenaga kontrak itu baru saja lepas tugas piket malam.

Kasus putusnya lengan Anna ini sempat menjadi misteri dan banyak diperbincangkan masyarakat. Polisi awalnya juga sempat bingung bagaimana bisa lengan Anna tiba-tiba bisa terputus. Apalagi para saksi yang telah diperiksa mengaku tidak melihat peristiwa itu. Belakangan baru diketahui bahwa lengan Anna terputus akibat tebasan pisau mesin pemotong rumput milik petani setempat berinisial AB (65).

Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi menjelaskan, pihaknya bersama personel Reskrim sudah tiga kali bolak balik ke tempat kejadian perkara (TKP) sejak Minggu (3/1/2021), termasuk melakukan olah TKP berdasarkan kesaksian petani sekitar lokasi. Para saksi yang ditanyai mengaku tidak mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi.

Selasa (5/1/2021) kemarin, polisi kembali mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran di lokasi kebun sekitar kejadian. Saat itulah ditemukan potongan mata pisau mesin pemotong rumput di areal tanaman jagung yang baru dipanen. Jaraknya hanya sekitar 8 mater dari lintasan aspal Ujong Padang-Ie Mameh atau berjarak sekitar 25 meter dari lokasi korban Anna tergeletak.

Kebetulan pada saat itu ada seorang petani berinisial AB yang masih bekerja membersihkan lahan. Polisi kemudian membawa dan menanyakan tentang potongan mata pisau itu kepada AB. “Setelah kita tunjukkan dan kita tanya baik-baik, akhirnya beliau mengaku bahwa potongan mata pisau pemotong rumput itu merupakan miliknya yang copot saat membabat rumput, ketika korban melintas di lokasi,” kata Kasat Reskrim.

AB langsung ditangkap di lokasi dan dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta kepada AB memperlihatkan mesin potong rumput yang ternyata sudah dia tanam di belakang rumahnya.

Ketakutan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, AB mengaku bahwa pada Senin (28/12/2020) pagi itu dia sedang membersihkan rumput di kebunnya dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Tiba-tiba sebagian pisau pemotong lepas dan terbang, yang diiringi dengan suara jeritan perempuan minta tolong serta suara sepeda motor yang terjatuh.

“Mendengar suara itu, AB keluar dari kebun menghampiri korban yang sudah tergeletak di atas aspal. Saat tiba di lokasi, dia melihat di tangan kanan korban terputus dan ada serpihan pisau pemotong rumput miliknya yang lepas,” kata AKP Erjan Dasmi.

Karena ketakutan, AB pun segera mencabut mata pisau itu dan melemparkannya ke bekas lahan kebun jagung yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku membuang mata pisau itu tanpa terlihat oleh teman Anna. "Jarak bekas lahan kebun jagung itu hanya berkisar 8 meter dari lintasan jalan aspal," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Abdya ini menambahkan, alasan AB membuang serpihan besi pemotong rumput itu karena merasa ketakutan. "Bahkan, karena ketakutan, beliau juga menanam mesin pemotong rumput di kebun sawit di belakang rumahnya, seusai menggantikan mata pisau yang patah dengan yang baru," bebernya.

Murni kecelakaan

AB kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Erjan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan AB adalah kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Namun dia menegaskan bahwa musibah itu adalah murni kecelakaan. "Ini murni kecelakaan kerja, tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.

Atas kejadian itu, AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sempat menduga kecelakan

Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi mengakui bila awalnya sempat menduga bahwa apa yang dialami Anna adalah kecelakaan tunggal. Namun setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil mengungkap penyebab dibalik putusnya lengan Anna. Hal ini sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat belakangan ini.

"Pelaku sudah ditangkap. Intinya, kita sudah mengungkap motif yang selama ini masih tanda tanya, ada yang mengatakan begal, perampokan, dan dendam. Itu semua tidak benar, yang benar adalah beliau terkena pisau mesin pemotong rumput," tegas AKP Erjan.(nun/c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved