Viral Medsos
Viral Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Terjadi lagi, Videonya Tuai Komentar Warganet
Sebelum ijab qabul dimulai, dua bocah ini diarahkan terlebih dahulu oleh salah seorang warga yang disebut merupakan wali nikah mempelai wanita. Kedua
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Sebuah tayangan video yang menampilkan prosesi pernikahan baru-baru ini beredar dan menarik perhatian warganet di media sosial.
Pasalnya, pasangan yang melangsungkan pernikahan dalam tayangan video tersebut diketahui sama-sama masih dibawah umur.
Diketahui pula, video berdurasi 7 menit 23 detik itu pada awalnya disiarkan secara langsung oleh akun Facebook Dangda, Selasa (5/1/2021).
Video tersebut kemudian kian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral setelah diunggah kembali oleh akun Facebook Inaq Icok Sasak, termasuk akun Instagram @ndorobeii.
Terkini, oleh akun Dangda, baik postingan foto maupun video pernikahan dua bocah tersebut sudah dihapus dan tidak lagi terlihat di akun Facebooknya.
Dari tayangan video yang beredar, tampak pernikahan itu diselenggarakan secara sederhana di luar ruangan beratapkan tenda.
Baca juga: Rumah Tangga Aa Gym & Teh Ninih: Menikah di Tahun 1988, Kini Diisukan Cerai Setelah Sempat Rujuk
Baca juga: VIRAL Acara Pernikahan Dapat Papan Bunga Selamat Menikmati Uang Haram, Ini Kisahnya
Baca juga: Remaja Putri Zimbabwe Berlatih Taekwondo, Melawan Pernikahan Anak Secara Paksa
Pernikahan itu juga dihadiri oleh beberapa warga yang berkumpul mengelilingi pasangan pengantin usia belia tersebut.
Kedua pengantin baik laki-laki maupun perempuan terlihat hanya mengenakan pakaian seadanya.
Bocah laki-laki tampak mengenakan sarung berwarna biru, kemeja putih dan peci, sedangkan bocah perempuan mengenakan mukena berwarna putih.
Sebelum ijab qabul dimulai, dua bocah ini diarahkan terlebih dahulu oleh salah seorang warga yang disebut merupakan wali nikah mempelai wanita.
Keduanya juga sempat mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum prosesi ijab qabul, yang didengarkan secara khusuk oleh warga.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak bersangkutan atau pihak berwenang terkait pernikahan di bawah umur ini.
Belum diketahui secara pasti pula usia dari kedua bocah tersebut.
Baca juga: Terkejut Kondisi Kesehatan Suaminya, Wanita Ini Gugat Cerai Beberapa Hari Setelah Menikah
Baca juga: Viral Lewat Ganteng Doang Jemput Cewe Depan Gang, Ridwan Akhirnya Nikah, Kini Beri Sindiran Ini
Mengenai lokasi peristiwa, dalam unggahan akun Facebook Inaq Icok Sasak, disebutkan bahwa pernikahan ini terjadi di Dusun Tener, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (5/1/2021).
Serambinews.com sudah menghubungi akun Dangda, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait video tersebut, namun belum ada balasan.
Sementara itu, warganet tampaknya menyoroti pernikahan tersebut lantaran usia mereka yang masih muda.
"Banyak janda/duda muda di sana, akibat nikah d bawah umur," tulis akun @nandaryayan dikutip dalam komentar postingan akun Instagram @ndorobeii.
"Habis nikah kalo laper pulang ke rumah masing2," tambah akun @alditya_pradigda.
"Kata nya syarat nikah harus punya ktp, bocil seperti mereka kan belum punya ktp apa dia pake kartu siswa ?" lanjut akun @yogi0697_.
"Bukannya negara sudah mengatur batasan seseorang untuk menikah... Dalam bentuk undang-undang. Tapi bisa saja ini pernikahan siri. Di Lombok, sebenarnya angka perceraian sangat tinggi... ,"
"Harta masih bisa dicari, tapi mentalnya; sikap bahwa dirinya sudah berkeluarga...? Semoga bahagia dan cepat diberikan momongan... Insya Allah bisa....," lanjut akun @indro_setiawaji.
Sederet Kisah Pernikahan Dini di NTB
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dijelaskan batas usia bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.
Adapun beberapa alasan dinaikkannya batas usia pernikahan bagi perempuan jika dibanding regulasi sebelumnya, antara lain untuk menekan tingginya tingkat perceraian, memotong rantai kemiskinan, menghilangkan diskriminasi, dan faktor kesehatan.
Namun demikian, meski sudah ada regulasi terkait batas usia pernikahan itu, tapi praktik pernikahan dini atau perkawinan di bawah usia 19 tahun hingga saat ini masih marak terjadi.
Di Nusa Tenggara Barat ( NTB) misalnya, data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebutkan, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat mencapai 522 kasus.
Dispensasi tersebut diberikan karena pernikahan yang dilakukan rerata masih berada di bawah umur.
Adapun alasan pernikahan dini yang dilakukan warga di NTB dipengaruhi karena sejumlah faktor, antara lain pendidikan, keluarga, dan ekonomi.
Berikut ini adalah beberapa kisah pernikahan dini yang terjadi di Lombok, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Karena ekonomi, siswi SMP memutuskan menikah
Siswi SMP berinisial EB (15), warga kecamatan Batukelang Utara, Lombok Tengah, NTB, memutuskan untuk menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17).
Pernikahan keduanya diketahui sudah berlangsung pada 10 Oktober 2020 lalu.
Salah satu alasan EB memutuskan untuk menerima lamaran suaminya saat itu karena motif ekonomi.
Pasalnya, sejak ditinggal orangtuanya bercerai dan hidup berdua dengan neneknya, ia mengaku kondisi ekonominya serba kekurangan.
"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," kata EB di rumahnya, Minggu 25 Oktober 2020.
Karena sudah mengenal UD selama satu tahun terakhir, ia percaya suaminya tersebut dapat menafkahi dan bisa membuat hidupnya lebih baik.
Terlebih lagi, selama ini UD diketahui cukup gigih bekerja dan menjadi tulang punggung keluarganya.
"Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini mau saya," katanya sambil menunduk.
Sementara itu, Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan mengatakan, karena keduanya masih usia dini pernikahan dilakukan tanpa melibatkan KUA.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Remaja 12 tahun dan 15 tahun dipaksa menikah
Rekaman video yang memperlihatkan pernikahan usia anak di Lombok Tengah, NTB, viral di media sosial.
Adapun mempelai laki-laki itu diketahui berinisial S (15) dan perempuan pasangannya berinisial NH (12).
Pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu 12 September 2020 dengan dihadiri warga setempat.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, paman S, Mahrun membenarkan informasi pernikahan tersebut.
Menurutnya, pernikahan yang dilakukan keponakannya itu sebenarnya tidak direncanakan.
Hal itu terjadi karena orangtua mempelai perempuan memaksa.
Alasannya, karena keponakannya dianggap sudah mengajak jalan-jalan putrinya hingga menjelang malam.
"Awalnya dia (S) ajak main keluar si NH, waktu pulang pada Maghrib itu, bapaknya si perempuan tidak terima dan menyerahkan kepada kami (keluarga laki) untuk dikawinkan," kata Mahrun.
"Kita sudah bilang baik-baik karena terlalu mudah, tapi dia (ayah NH) tetap ngotot, dan akan bertanggung jawab nanti jika terjadi apa-apa, katanya" tambahnya.
Karena tidak kuasa menolak permintaan itu, akhirnya pernikahan tersebut dilakukan.
Namun karena masih usia anak, pernikahan itu tidak melibatkan KUA, melainkan secara agama.
Sementara itu, S saat dimintai tanggapan atas pernikahan yang dilakukan mengaku bahagia dapat menikahi gadis pujaannya.
"Rasanya lega bisa menikah, saya ikhlas, bahagia," kata S.
Pelajar SMK menikahi 2 gadis dalam sebulan
Seorang pelajar SMK berinisial AR (18), warga Lombok Barat, NTB, menikahi dua gadis dalam waktu kurang dari satu bulan. Istri pertamanya diketahui berinisial F diketahui masih duduk di bangku SMP.
Sedangkan istri keduanya berinisial M masih duduk di bangku SMA. Menurut ayah AR, berinisial Ay (37), pernikahan anaknya dengan istri pertama dilakukan pada Kamis 17 September 2020.
Sedangkan dengan istri keduanya pada Sabtu 12 Oktober 2020.
Ia mengaku tidak menyangka anaknya memiliki dua istri dalam kurang dari satu bulan.
Bahkan, istrinya sempat pingsan saat didatangi keluarga dari istri kedua anaknya itu saat minta dinikahkan.
“Pas lagi tidur itu, saya kaget datang keluarga M minta untuk dinikahkan, waktu itu ibunya sempat pingsan.
Ya karena disuruh untuk nikah ya kita terima dan harus tanggung jawab,” tuturnya.
Untuk melangsungkan pernikahan anaknya dengan kedua istrinya itu ia mengaku telah menghabiskan uang sekitar Rp 50 juta.
Meski sempat tak percaya dan merasa prihatin, namun ia berusaha ikhlas dan berharap rumah tangga yang dijalani anaknya bisa selalu harmonis.
“Mau bagaimana ini jodoh dan sudah terjadi, ya mau ndak mau kita harus bahagia menjalaninya,” kata Ayuni.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/viral-pernikahan-di-bawah-umur.jpg)