Dokter di Datu Beru Polisikan Direktur, Tak Terima Dimutasi ke Puskesmas

Seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, bernama dr M Yusuf Sp.OG mempolisikan atasannya karena tak terima dimutasi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Direktur RSU Datu Beru Takengon, dr Hardi Yanis SpPD.   

BANDA ACEH - Seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, bernama dr M Yusuf Sp.OG mempolisikan atasannya karena tak terima dimutasi pada tahun 2018 silam. Didampingi dua kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH dan M Asril Siregar SH MH, dr M Yusuf Sp.OG membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Aceh, Selasa (5/1/2021).

Dalam laporan bernomor STTLP/06/I/YAN.2.5/2021/SPKT, dr M Yusuf  melaporkan atasannya yakni Direktur RSU Datu Beru Aceh Tengah, dr Hardi Yanis SpPD. Ia mempidanakan Direktur RSU Datu Baru, lantaran telah memutasinya ke puskesmas beberapa waktu lalu karena dr M Yusuf dianggap telah melanggar kode etik.

Kuasa hukum dr M Yusuf Sp.OG, Dedi Suheri SH, menyebutkan, kliennya melaporkan Direktur RSU Datu Beru karena mutasi terhadap dr M Yusuf dinilai melanggar hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku di dunia medis.

Menurut kuasa hukum, klien mereka mempolisikan direktur karena memutasi dr Yusuf pada 2018 silam dari RSU Datu Beru ke puskesmas dengan alasan melanggar kode etik. Menurut kuasa hukum, alasan itu tidak tepat.

"Klien kami membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran tindak pidana 266 KUHPidana, yang dilakukan Direktur RSU Datu Beru, dengan surat yang dikirimnya ke Bupati Aceh tengah.  Di mana dalam surat tersebut seolah-olah klien kami telah melakukan pelanggaran etik kedokteran, dan atas hal itu klien kami dipindahkan dari RSU Datu Beru ke puskesmas," kata kuasa hukum, Dedi Suheri kepada Serambi, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, jelas Desi Suheri, klien mereka dr M Yusuf Sp.OG bertugas di RSU Datu Beru sebagai dokter spesialis. "Klien kami dipindahkan menjadi staf  biasa di puskesmas, akibat dari tuduhan yang sama sekali klien kami tidak pernah melakukannya," ujarnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan, dr M Yusuf tidak pernah diperiksa di komite medik rumah sakit dan organisasi IDI Aceh Tengah, atas tuduhan pelanggaran kode etik medis sampai dia dimutasikan ke puskesmas.

"Atas dasar apa Direktur RSU Datu Beru menyatakan dalam suratnya ke Bupati Aceh Tengah menyatakan klien kami telah melanggar etik, sedangkan klien kami tidak pernah diperiksa dan bahkan diputus melanggar etik," kata Dedi.

"Kami berharap Polda Aceh dapat menindaklanjuti laporan klien kami dengan maksimal," harap kuasa hukum. Dan berdasarkan konseling yang dilakukan tim kuasa hukum di Polda Aceh, jelas Dedi, salah satu laporan kliennya di Polres Takengon sudah SP3.

"Kami akan kami mohonkan dibuka lagi yaitu laporan tentang pencemaran nama baik, akan kami mohonkan untuk dibuka kembali dan digelar di Polda Aceh. Sebab, ada novum (bukti baru) atas laporan tersebut, dan apabila tidak dibuka kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum praperadilan, untuk permasalahan SP3 laporan klien kami," tegas Dedi Suheri.

Direktur RSU Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, dr Hardi Yanis akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh salah seorang dokter di rumah sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, laporan serupa juga sudah pernah dilayangkan pelapor ke Polres Aceh Tengah, tetapi ditolak lantaran dinilai tidak cukup unsur.

Kuasa hukum Direktur RSU Datu Beru, Takengon, Adenan Sitepu SH kepada Serambi, Rabu (6/1/2021) malam menuturkan, dilaporkannya dr Hardi Yanis ke Polda Aceh merupakan haknya pelapor. “Jadi, kami hanya menunggu saja perkembangannya, karena kami juga belum tahu apa materi gugatannya. Katanya sih pencemaran nama baik,” kata Adenan Sitepu.(dan/my)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved