Jaksa Periksa Mantan Keuchik Lima Jam, Ditahan Usai Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu (6/1/2021) memeriksa mantan Keuchik Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Sulaiman
LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu (6/1/2021) memeriksa mantan Keuchik Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Sulaiman selama lima jam sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa langsung menahan Sulaiman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sulaiman diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2019 yang diperuntukan untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), dan juga kegiatan lainnya. Selain itu, untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai keuchik dengan jumlah seratusan juta. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan jaksa berawal dari laporan warga pada tahun 2020.
Sulaiman hadir ke Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian, penyidik langsung memeriksanya sampai pukul 12.00 WIB. Penyidik mencecar dengan 25 pertanyaan. Setelah itu, penyidik menggelar perkara, dan hasilnya status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambi, kemarin.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa selaku saksi. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Namun, saat pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik hanya mencecarnya dengan lima pertanyaan seputar data pribadi. “Karena harus didampingi penasihat hukum, kemudian kita beri kesempatan kepada tersangka untuk mencarinya,” katanya.
Tersangka, kata Kajari Aceh Utara, menunjuk Taufik M Noer SH sebagai penasihat. Namun, karena Taufik M Noer tak bisa hadir, sehingga pemeriksaan Sulaiman sebagai tersangka terpaksa ditunda.
“Tersangka kita tahan karena penyidik khawatir akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari Aceh Utara.
Apalagi sebelumnya, penyidik sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada mantan keuchik. Sebab, panggilan pertama dan kedua, tersangka tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan alasan berada di luar Aceh Utara.
“Penyalahgunaan dana desa tersebut berdasarkan hitungan mencapai Rp 161 juta lebih,” pungkas Kajari Aceh Utara. Untuk proses selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan barang bukti tambahan dan juga pemeriksaan tersangka, serta saksi.
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambi menyebutkan, sebelum membawa tersangka ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk ditahan, penyidik juga menghadirkan petugas medis dari Dinas Kesehatan Aceh Utara untuk memeriksa kondisi kesehatan. Selain itu, petugas juga melakukan rapid tes terhadap tersangka. “Hasil rapid tes negatif (Corona Virus Disease 2019/Covid-19),” ungkap Kajari Aceh Utara.
Sulaiman hadir ke Kejari Aceh Utara mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam. Setelah dikenakan rompi tersangka, kemudian petugas membawanya dengan menggunakan mobil untuk menjalani pehananan tahap pertama selama 20 hari, yakni mulai 6 sampai 25 Januari 2021 mendatang.(jaf)