Lembaga Keuangan Syariah
Masih Banyak Lembaga Keuangan di Aceh belum Konversi ke Sistem Syariah
Hingga 2021, usia Qanun LKS sudah jalan tiga tahun, makanya pelaksanaan konversi semua lembaga keuangan di wilayah Aceh perlu terus dipantau."
Lembaga Keuangan yang sudah mengkonverikan sistem keuangannya dari konvensional ke syariah, sebut Dadek, untuk koperasi simpan pinjam baru 155 unit, asuransi 3 unit, bank umum 2 unit, perusahaan pembiayaan 2 unit.
Berikutnya, yang sedang berproses, bank umum 7 unit, BPR 1 unit, asuransi 4 unit, perusahaan pembiayaan 6 unit, perusahaan penjaminan 1 unit, BPJS 2 unit, dana pensiun 1 unit, dan ventura 1 unit.
Berdasarkan rapat evaluasi yang dilaksanakan Rabu, 6 Januari 2021, kata Dadek, ada beberapa poin tindak lanjut yang akan dilakukan.
Baca juga: WhatsApp Buat Kebijakan Baru, Pengguna Harus Serahkan Data melalui Facebook atau Akun Dihapus
Antara lain, terkait sosialisasi dan penyuluhan serta kampanye pentingnya pembentukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bagi pembangunan ekonomi syariah di Aceh akan dilakukan secara serentak melalui Khubat Jumat di seluruh masjid di Aceh dimulai pada 5 Februari 2021. Penanggung jawab sosialisasi ini adalah Biro Isra Setda Aceh.
Terkait penerbitan SK Dewan Syariah Aceh, paling telat sudah terbit 29 Januari 2021. Penanggungjawab pelaksananya Dinas Syariat Islam Aceh.
Pihak Asbisindo menyarankan terhadap bank-bank yang masih dalam proses perbaikan layanan untuk menjawab keluhan pengusaha akan dilaksanakan pertemuan kembali pada 11 Januari 2021.
Baca juga: Heboh Video Pemuda dan Wanita Datangi Warga Tawarkan Periksa Kesehatan Beredar di Medsos
Selain itu, Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, membuat baliho terkait sosialisasi LKS dan juga dibuat dalam bentuk video dan audio dengan materi penjelasan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, terkait penting dan perlunya pembentukan LKS di Aceh.
Menegnai masih banyak koperasi simpan pinjam yang belum melaksanakan usulan proses konversi usaha simpan pinjamnya ke sistem Syariah, Dinas Koperasi dan UKM akan membuat draf surat Gubernur Aceh untuk koperasi-koperasi yang belum melaksanakan usulan konversi ke sistem syariah.
"Draf suratnya paling lambat sudah selesai 8 Januari 2021 untuk diserahkan dan diteken Pak Gubernur Aceh. Penanggung jawab untuk urusan ini Plt Kadiskop dan UKM Aceh, Ir Mohd Thanwir,” pungkas Dadek. (*)