Lembaga Keuangan Syariah

Masih Banyak Lembaga Keuangan di Aceh belum Konversi ke Sistem Syariah

Hingga 2021, usia Qanun LKS sudah jalan tiga tahun, makanya pelaksanaan konversi semua lembaga keuangan di wilayah Aceh perlu terus dipantau."

Penulis: Herianto | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek. 

Pihak Asbisindo menyarankan terhadap bank-bank yang masih dalam proses perbaikan layanan untuk menjawab keluhan pengusaha akan dilaksanakan pertemuan kembali pada 11 Januari 2021.

Baca juga: Heboh Video Pemuda dan Wanita Datangi Warga Tawarkan Periksa Kesehatan Beredar di Medsos

Selain itu, Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, membuat baliho terkait sosialisasi LKS  dan juga dibuat dalam bentuk video dan audio dengan materi penjelasan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, terkait penting dan perlunya pembentukan LKS di Aceh.

Menegnai masih banyak koperasi simpan pinjam yang belum melaksanakan usulan proses konversi usaha simpan pinjamnya ke sistem Syariah, Dinas Koperasi dan UKM akan membuat draf surat Gubernur Aceh untuk koperasi-koperasi yang belum melaksanakan usulan konversi ke sistem syariah.

"Draf suratnya paling lambat sudah selesai 8 Januari 2021 untuk diserahkan dan diteken Pak Gubernur Aceh. Penanggung jawab untuk urusan ini Plt Kadiskop dan UKM Aceh, Ir Mohd Thanwir,” pungkas Dadek. (*)

   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved