Berita Aceh Singkil
Mobil Pembawa Ikan Asal Aceh Singkil Dihadang, Ekses Penangkapan Boat Sumut
Belakangan, ternyata sanksi adat tersebut berbuntut panjang. Mobil pembawa ikan asal Aceh Singkil, tujuan Sibolga, hadang oknum masyarakat di kawasan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Belakangan, ternyata sanksi adat tersebut berbuntut panjang. Mobil pembawa ikan asal Aceh Singkil, tujuan Sibolga, hadang oknum masyarakat di kawasan Sorkam, Tapanuli Tengah, Selasa (5/1/2021). Dengan alasan, melanggar hukum adat.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemkab Aceh Singkil, menggelar pertemuan dengan panglima laot, di kantor bupati setempat, Kamis (7/1/2021).
Acara dipimpin Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, dihadiri Muspida, Komisi II DPRK Aceh Singkil, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Aceh Singkil serta pemangku kebijakan lain.
Pertemuan tersebut, membahas ekses penangkapan tiga boat asal Sibolga dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) oleh Panglima Laot Gosong Telaga, Singkil Utara, pekan lalu.
Kala itu, tiga boat tersebut dijatuhi sanksi adat.
Lantaran, dinilai melanggar hukum adat laut.
Belakangan, ternyata sanksi adat tersebut berbuntut panjang.
Baca juga: Ekses Penangkapan Boat Asal Sumut, Mobil Pembawa Ikan dari Aceh Singkil Dihadang
Mobil pembawa ikan asal Aceh Singkil, tujuan Sibolga, hadang oknum masyarakat di kawasan Sorkam, Tapanuli Tengah, Selasa (5/1/2021).
Dengan alasan, melanggar hukum adat.
Padahal, tidak ada hukum adat yang dilanggar mobil pembawa ikan.
Setelah pihak kepolisian ke lokasi, mobil dilepas.
Informasi tersebut disampaikan Camat Singkil Utara, Amril dalam pertemuan.
Nahasnya sebut Camat, sejak kejadian itu mobil pembawa ikan tujuan Sibolga, masih belum bisa melintas.