Pemerintah Terapkan PSBB di Jawa dan Bali Dua Pekan
Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Selama pembatasan ini, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH). ”Penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja, work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, seusai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Selain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, pemerintah juga membatasi kegiatan belajar mengajar menjadi secara daring, jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi dengan batas maksimal 25 persen dari penuh. Sedangkan, penjualan take away (bawa pulang) tetap diperbolehkan. Adapun tempat ibadah tetap diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, untuk fasilitas umum sosial budaya untuk sementara dihentikan.
Meskipun demikian, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi. Airlangga mengatakan, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal atau 100 persen, namun dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. "Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya.
Airlangga mengatakan, penerapan PSBB di Jawa-Bali ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. ”Ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan," kata Airlangga, tanpa merinci daerah mana saja yang mengusulkan PSBB di daerah Jawa dan Bali itu.
Diketahui, Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebutkan, pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemda wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga melihat data perkembangan penanganan Covid-19 seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang kini telah mencapai 14,2 persen. Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi dan kabupaten/kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter yang dimaksud yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, serta keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
”Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” imbuhnya.
Karena ada parameter yang harus dipenuhi, maka tidak semua daerah di Jawa dan Bali pula yang akan menerapkan PSBB. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. ”Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi pembatasan,” ujar Airlangga.
Untuk wilayah Jakarta, sebutnya, PSBB diterapkan karena keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah di atas 70 persen. Kemudian Banten, BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional. Selanjutnya, Jawa Barat untuk BOR sudah di atas 70 persen. Jawa Tengah, BOR juga di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional.
DI Yogyakarta, untuk BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Lalu, Jawa Timur terkait BOR juga sudah di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional. ”Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Pak Presiden. Nanti Pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” demikian Airlangga Hartarto.
Disambut baik
Pemprov DKI Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah tersebut, terutama pembatasan yang juga diterapkan di Bodetabek, wilayah penyangga Jakarta. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya meminta agar pembatasan khusus wilayah Bodetabek diterapkan 14 hari mengikuti PSBB DKI. Dengan begitu, kata dia, pengendalian penyebaran corona bisa lebih maksimal. "Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama, tapi terkendali," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dia mengakui, tanpa adanya integrasi kebijakan dengan Bodetabek, sulit melakukan pembatasan secara maksimal di Jakarta. Sebab, mobilitas orang di Jabodetabek bercampur. "Pernah terjadi kita menutup restoran tapi beberapa daerah di Bodetabek membuka restoran sehingga orang Jakarta makan, kumpul di Bodetabek. Akhirnya kerumunan terjadi di sana dan kembali ke Jakarta," lanjutnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan aturan teknisnya terutama untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya. "Tadi (kemarin-red) pukul 11, kami rapat dengan Pak Presiden serta para menteri dan gubernur seluruh Indonesia untuk tiga hal terkait pandemi, persiapan vaksin, dan pemulihan ekonomi," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil, ini. Arahan Presiden Jokowi, tambah Emil, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengakan tidak akan memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya. Ganjar menyebutkan, pihaknya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.
Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya ( Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara). "Ini mesti kita backup. Penambahan ruang isolasi sudah kita sediakan meski kondisinya tidak semengerikan yang diberitakan," kata Ganjar. (tribun network/fik/dod)