Berita Lhokseumawe

Ini Hasil Uji Kebisingan dan Getaran Pada PLTMG Arun 2 Lhokseumawe

Dimana hasil pengujian terhadap delapan mesin dari 13 mesin yang ada, tingkat getaran dan kebisingan tidak melebihi ambang batas.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tim DLK Lhokseumawe dan Surveyor Indonesia, serta didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, melakukan uji sampel terhadap kebisingan dan getaran pada PLTMG 2 Arun, Sabtu (7/11/2020) sore. 

Dimana hasil pengujian terhadap delapan mesin dari 13 mesin yang ada, tingkat getaran dan kebisingan tidak melebihi ambang batas.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pihak Surveyor Indonesia (SI) pada Jumat (8/1/2021) memaparkan hasil uji kebisingan terhadap delapan mesin di PLTMG Arun 2 Lhokseumawe.

Pemaparan berlangsung di PLTMG setempat yang ikuti dihadiri unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, unsur Muspika Muara Satu, dan pihak terkait lainnya.

Dimana hasil pengujian terhadap delapan mesin dari 13 mesin yang ada, tingkat getaran dan kebisingan tidak melebihi ambang batas.

Untuk diketahui, pada 8-9 November 2020 DLK Kota Lhokseumawe bersama tim Surveyor Indonesia melakukan pengujian terhadap tingkat kebisingan dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin PLTMG Arun 2 di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Langkah ini dilakukan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait kebisingan dan getaran yang ditimbulkan dari mesin PLTMG Arun 2 tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLK) Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, awalnya menekankan, kalau uji kebisingan dan getaran yang dilakukan November 2020 tersebut terhadap delapan mesin dari 13 mesin yang ada di PLTMG Arun 2.

Baca juga: Kasus Warga Terinfeksi Covid-19 di Gayo Lues Menurun, Tiga Warga Masih Jalani Isolasi

"Jadi, saat dilakukan pengujian, mesin yang hidup hanya delapan, bukan 13 mesin," katanya.

Saat pengujian, untuk kebisingan berlangsung di 42 titik dan getaran di 16 titik.

"Jadi, hasil uji di setiap titik berbeda, hal ini dikarenakan jarak dengan mesin. Namun kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan  pihak SI tersebut, getaran dan kebisingan tidak melebihi ambang batas," paparnya.

Namun kembali ditegaskan, saat berita acara pengujian saat itu, pihaknya sudah meminta pihak PLTMG Arun 2, agar melakukan pengujian kebisingan dan getaran kembali dengan menghidupkan 13 mesin sekaligus.

Hasil pengujian tersebut, nantinya harus dimasukan dalam RKL-RPL semester dua  tahun 2020.

Dimama direncanakan RKL-RPL semester dua tersebut, akan diserahkan ke DLK Lhokseumawe pada Februari 2021 mendatang.

"Sesuai rencana mereka, pengujian dengan menghidupkan 13 mesin sekaligus nantinya akan berlangsung pertengahan bulan ini. Kita pun sudah meminta, saat pengujian berlangsung bisa melibatkan pihak DLK Lhokseumawe," paparnya.

Ditambahkan, secara tertulis, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap hasil uji kebisingan dan getaran yang telah dilakukan SI ke PLTMG Arun 2.

"Sedang kita draf dulu, karena kita juga akan himpun pendapat-pendapat dari yang hadir saat pemaparan tadi," demikian Dedi Irfansyah. (*)

Baca juga: Lowongan Kerja di LKPP: Cek Syarat & Cara Daftar, Minimal Lulusan D4

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved