Penangkapan Oknum Wartawan

Kasus Pemerasan Kades Terkait Ijazah, Kapolres Subulussalam: Korban Dimintai Uang Hingga Rp 50 Juta

Kasus penangkapan terhadap dua oknum wartawan di Kota Subulussalam menyangkut permasalahan ijazah salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus penangkapan dua oknum wartawan di Kota Subulussalam menyangkut permasalahan ijazah salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng.

Pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming tidak lagi mengekspose pemberitaan ijazah kades,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 50 juta. Namun setelah terjadi tawar-menawar turun menjadi Rp 30 juta.

Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta sedangkan sisanya akan dipenuhi esok harinya.

Ternyata, korban AB bersama sejumlah rekannya sudah menyiapkan perangkap, setelah menyerahkan uang, polisi tiba di lokasi hingga melakukan penangkapan.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori menambahkan jika permintaan uang terhadap sang kades secara paksa sehingga dinilai sebagai pemerasan.

Lebih jauh dijelaskan, selain uang pecahan Rp 15 juta dalam amplop putih, polisi juga mendapat sejumlah barang bukti pendukung.

Seperti diberitakan, dua oknum wartawan ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam dalam kasus dugaan pemerasan tehadap salah seorang kepala desa di daerah itu.

“Benar, kami ada menangkap dua oknum yang mengaku wartawan karena dilaporkan melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (8/1/2021).

AKBP Qori menjelaskan, kedua oknum wartawan tersebut masing-masing berinisial PS dan SP warga Kecamatan Simpang Kiri.

Dikatakan, penangkapan kedua oknum wartawan ini dilakukan, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung wilayah Kecamatan Penanggalan.

Keduanya ditangkap usai menerima uang senilai Rp 15 juta dari korban AB salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng.

Usai ditangkap, keduanya langsung diboyong ke Mapolres Subulussalam di desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan setelah gelar perkara, tepat pukul 21.00 WIB, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Jumat (08/01/2021) malam.(*)

Baca juga: Bertambah Dua Lagi Warga Bireuen Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Siapa Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Lhokseumawe? Ini Penjelasan Kadinkes 

Baca juga: BREAKING NEWS - Peras Kepala Desa, Polisi Tangkap Oknum Mengaku Wartawan di Subulussalam

Baca juga: Sempat Surut, Hujan Deras Kembali Sebabkan Banjir Lima Kecamatan di Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved