Berita Banda Aceh

Polri Tetap Dukung Pemberlakuan PPKM di Sejumlah Daerah, Dimulai dari Pulau Jawa dan Bali

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Jumat (8/1/2021) mengatakan, pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Jumat (8/1/2021) mengatakan, pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk tahap awal, diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polri bersama jajarannya termasuk Polda Aceh, akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Jumat (8/1/2021) mengatakan, pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia.

Untuk tahap awal, diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

"Kemudian surat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri," kata Winardy.

Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi, pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen.

Selain itu, pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka.

Baca juga: Kapal Nelayan Luar Daerah Dilarang Tangkap Ikan di Perairan Tradisional Aceh Singkil

Lebih lanjut, selama diberlakukan PPKM di sejumlah daerah itu, maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi di tempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 WIB, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan, dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya.

"Pemerintah memberlakukan PPKM di sejumlah daerah tersebut, bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 sekaligus  memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ucap Kabid Humas.

PPKM diterapkan sebagai parameter untuk menanggulangi angka kematian yang cukup tinggi, akibat Covid-19 dan kasus baru Covid-19 yang semakin ganas.

Dengan muncul kasus baru Covid-19 ini, telah mengakibatkan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit.

"Jadi dengan penerapan PPKM ini adalah upaya untuk mencegah angka kematian dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit," tutur Winardy.

Seiring dengan pemberlakuan PPKM itu, Polda Aceh sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi "Solus Populi Suprema Lex Esto".

"Sehingga penegakan hukum akan dilakukan, jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan," katanya.

Kemudian, Polda Aceh terkait pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah ini, akan selalu berkomunikasi dengan Forkopimda Aceh dan stakeholders lainnya. (*)

Baca juga: AMCF Sumut Bantu Paket Sembako untuk Warga Langsa, juga Pinjam Pakaikan Mesin dan Mobil Tanki Air

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved